KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!

Lelang melalui KPKNL Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melelang sejumlah bidang tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Kegiatan lelang dimaksudkan eksekusi pembayaran pidana uang pengganti di muka umum. Itu merujuk putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor:293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 terhadap sang terpidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemkab Lampung Utara.

"Pelaksanaan lelang Kamis, 24 November 2022, pukul 08.00 Waktu Server atau sesuai WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Jalani Observasi di RSJ Lampung

1. Calon peserta lelang bisa mengakses laman Lelang.go.id

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!djkn kemenkeu

Terkait cara penawaran, Ali menjelaskan tiap calon peserta bakal melaksanakan lelang dengan sistem lelang penawaran tertutup, atau closed binding dengan mengakses laman resmi www.lelang.go.id.

Ketentuannya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran maka akan diberikan tenggang waktu pelunasan harga lelang 5 hari kerja. Itu setelah pelaksanaan lelang.

"Bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No12, Kota Bandar Lampung," terang Ali.

2. Kelima objek leleng berada di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!KPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut IDN Times bagikan detail objek lelang harta kekayaan terdakwa Agung ilmu Mangkunegara.

  1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00.
  2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp1.033.224.000,00 dan uang jaminan Rp220.000.000,00.
  3. Tanah dan Bangunan terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD, beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000.000,00.
  4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00
  5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn, beralamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

3. Terpidana jalani vonis hukuman hasil PK 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp63,4 miliar

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam perjalanan proses hukuman terhadap kasus korupsi ini, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara diketahui kini menjalani vonis hasil PK Mahkamah Agung (MA). Lembaga tinggi negara tersebut menyunat vonis Agung, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp63,4 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung telah memvonis terpidana Agung dengan hukuman 7 tahun penjara, atas kasus suap penerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Kala itu, ia turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga dihukum wajib membayar pidana uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya