KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs

Perpanjangan hingga 17 Desember 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.

Para tersangka tersebut ialah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM (Karomani) dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani

1. Perpanjangan berkaitan pengumpulan alat bukti

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani CsPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut guna melanjutkan proses penyidikan perkara tengah berjalan. Sekaligus masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.

Lebih lanjut ia menyampaikan, teruntuk tersangka Prof Kanomani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK RI.

"HY (Prof Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.

2. Prof Asep Sukohar kembali dipanggil saksi

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani CsWakil Rektor II Unila, Asep Sukohar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ali menambahkan, tim penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi berkaitan penyidikan ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Para saksi tersebut Warek II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar; Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Radityo Prasetianto Wibowo; Jaka Adiwiguna (PNS); Mahfud Santoso (swasta), dan Sihono (wiraswasta).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," ucapnya.

3. Herman HN turut diperiksa saksi

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani CsMantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode, Herman HN memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan saksi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode, Herman HN sebagai saksi di ruang Sidang Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022).

Pemeriksaan tersebut berkaitan ihwal penanganan penyidikan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 tengah menjerat rektor nonaktif, Prof Kanomani dan kawan-kawan.

Pantauan IDN Times di ruang pemeriksaan, Herman HN memasuki ruang sidang Mapolresta Bandar Lampung guna memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul selama 4 jam. Ia terlihat datang mengenakan baju batik klier hijau lumut bercorakan bunga-bunga, serta dibalut masker dengan warna senada.

Baca Juga: KPK Duga Karomani Terima Mahasiswa Baru Unila Tanpa Prosedur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya