Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi Jaksa

Oknum jaksa diduga terima setoran uang dari istri terpidana

Bandar Lampung, IDN Times - Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima  intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021). Aksi intimidasi tersebut diduga dilakukan Jaksa Kejati Lampung berinisial A.

Amri mengatakan, intimidasi tersebut diterimanya saat ingin memintai konfirmasi berita. Itu terkait dugaan sang jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. 

"Awalnya saya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai dia mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum Jaksa A, untuk meringankan hukuman si suaminya," ujar Amri.

1. Istri terpidana menyetor sejumlah uang ke oknum jaksa

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaJurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alih-alih mendapat janji keringanan hukuman, istri sang suami menyebut iming-iming telah diucapkan oknum Jaksa A tak kunjung terpenuhi. Oleh karena itu, Amri mengatakan Desi pun memutuskan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Pringsewu.

Menerima informasi tersebut, Amri pun berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut-sebut oleh Desi. 

"Saya pertama lebih dulu mengirimkan pesan lewat WA (WhatsApp) ke jaksa inisial A ini. Mau minta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang juga menyeret nama Jaksa A," imbuh dia.

2. Amri diminta menemui jaksa tanpa membawa alat reportase

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaGoogle

Amri melanjutkan, pesan WA sempat dikirim tak kunjung mendapat respons dari Jaksa A. Tak ayal, ia pun memutuskan menyambangi Kantor Kejati Lampung, guna mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. 

Saat sedang menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri berupaya mengejar sang jaksa untuk mendapat konfirmasi.

"Pas saya temui, tapi jaksa A ini ngajak saya naik ke ruangannya di lantai 2 salah satu gedung Kejati Lampung. Tapi, anehnya dia minta saya menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan," terang dia.

Mendengar permintaan itu, awalnya Amri sempat menolak HP dititipkan karena bagian dari alat reportase sebagai wartawan. Namun A mengatakan, itu sudah aturan bila ingin masuk ke gedung tersebut. "Ya, akhirnya saya titipin semua barang termasuk HP ke pos penjagaan sebelum naik gedung," beber dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Gudang Produksi Pupuk Oplosan di Natar, Lampung Selatan

3. Mengancam bakal pidanakan wartawan

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi Jaksapixabay.com

Setibanya dalam ruangan dimaksud pada lantai 2, Jaksa A langsung mengintimidasi Amri. Ia mengatakan, bahwa telah menangkap layar (screen shoot) pesan WA Amri dan sudah mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. 

Menurut jaksa A, pesan dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Sang Jaksa lalu mengatakan, akan ada dua orang menelepon Amri. 

"Dia ngomong kalau nanti ada dua orang yang mencari saya, sebab pesan WA sebelumnya yang dikirim itu dia tidak terima," imbuhnya

Diketahui, pesan dimaksud Jaksa A adalah permintaan konfirmasi dari Amri, itu mengenai masalah jual beli perkara diduga melibatkan dirinya. "Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ucap Amri menirukan perkataan Jaksa A.

4. Perselisihan dipicu misskomunikasi?

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaJurnalis Suara.com, Ahmad Amri menerima tindakan intimidasi saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliputan di lingkungan Kantor Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Mewakili oknum Jaksa A, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, perselisihan sempat terjadi antara kedua pihak murni kesalahan komunikasi.

Kesalahan itu termasuk aksi intimidasi dan ancaman pidana melalui Undang-Undang ITE sempat dilayangkan kepada Amri. "Itu mengancam tapi beliau (Jaksa A) sebenarnya ingin buru-buru ke Polda untuk melaporkan perkara lainnya," imbuh dia.

Selain itu, ia turut menampik telah menerima sejumlah uang untuk mengurus hukuman suatu perkara. "Tidak bener, beliau sudah sampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, kalau terbukti benar," sambung dia.

5. PWI Lampung sayangkan aksi intimidasi dilakukan oknum jaksa

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Menanggapi perselisihan ini, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi ikut menyayangkan terjadinya aksi intimidasi dan ancaman verbal pidana terhadap wartawan tengah melakukan kerja jurnalistik. Ia menyebut, upaya intimidasi ini telah bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan ini diungkapkan Juniardi, terkait intimidasi oknum Jaksa terhadap dialami jurnalis Suara.com, Ahmad Amri saat meliput di lingkungan Kantor Kejati Lampung.
 
"Ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya, ia paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," kata Jun, sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis diterima IDN Times.

6. Minta jaksa agung evaluasi jaksa

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Jun, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Pasalnya, profesi sejatinya dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Merujuk dasar hukum ini, kekerasan kepada wwartawan tentu sangat kami sayangkan," imbuh dia.

Atas temuan kasus ini, Jun pun meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut. Karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa telah digaungkan Jaksa Agung Burhanuddin, untuk mengembalikan citra jaksa lebih baik.

"Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung, TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi," tandas Jun.

7. AJI kecam intimidasi jaksa

Konfirmasi Illegal Logging, Jurnalis Lampung Diintimidasi JaksaIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam jaksa mengintimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri. Selain intimidasi, pegawai kejaksaan bertugas di Kejati Lampung itu juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Jumat, (22/10/2021).

Hendry mengatakan, jaksa yang bersangkutan idealnya cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pers, lanjut Hendry, jurnalis memiliki peran sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik,” ujarnya.

Baca Juga: Bripka IS, Perampas Mobil Mahasiswa di Bandar Lampung Positif Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya