Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek RTLH Dinas Perkim Lampura

Audit kerugian keuangan negara Rp1,7 miliar

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan 2 tersangka kasus korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun 2017-2020.
  • Dua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00.
  • Pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dua tersangka WP dan AA. Perbuatan keduanya dalam perkara ini dipersangkakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.751.088.007,00.

"Ya, Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu, WP Bin S dan AA Bin N," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Senin (1/1/2024).

Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

1. Penyimpangan anggaran terjadi pada kegiatan pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni

Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek RTLH Dinas Perkim LampuraIlustrasi rumah yang mendapatkan bantuan RTLH (IDN Times/Daruwaskita)

Dikatakan Ricky, Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Perkim Lampung Utara.

Pengusutan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tertanggal 19 Januari 2023.

"Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara terdapat dugaan penyimpangan anggaran kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan dan verifikasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)," katanya.

2. Hasil audit akuntan publik kerugian negara Rp1,7 miliar

Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek RTLH Dinas Perkim Lampurahttps://pin.it/2D0wfsO

Dalam kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan itu, Ricky menjelaskan, dinas setempat menangani 15 paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2017, 10 paket pekerjaan (2018), 8 paket pekerjaan (2019 dan 4 paket pekerjaan (2020).

Alhasil, pihaknya menggandeng akuntan publik melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pekerjaan tersebut.

"Berdasarkan laporan Akuntan Publik Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tertanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007,00," ungkap dia.

3. Kedua tersangka dianggap penyidik pihak perlu bertanggung jawab

Kejati Umumkan 2 Tersangka Korupsi Proyek RTLH Dinas Perkim LampuraIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Seiring dengan temuan itu, Ricky mengungkapkan, Penyidik Kejati Lampung kini telah menetapkan 2 orang tersangka yakni, WP dan AA.

"Untuk bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu, WP Bin S dan AA Bin N," tandas Kasi Penkum.

Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Dana Katering dan Penginapan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya