Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamus

Kerugian negara Rp606 juta

Intinya Sih...

  • Kejati Lampung terima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus.
  • Kejati akan meneruskan penanganan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
  • Kerugian negara sebesar Rp606.347.357,00 akibat penyimpangan dalam pengadaan meubelair di 170 sekolah pada tahun anggaran 2020.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dana bos afirmasi dan bos kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus.

Keempat tersangka DA, MU, AR dan PE bersama-sama menyalahgunakan dana pengadaan meubelair bersumber dari dana APBN terjadi di Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2020.

"Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan," Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur

1. Segera dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP TanggamusIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascamenerima pelimpahan tahap II perkara tersebut, Ricky mengatakan, pihaknya akan meneruskan penanganan kepada Kejaksaan Negeri (Kejaji) Tanggamus, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

"Ya, secepatnya ini akan kita teruskan ke Kejari setempat agar segera disusun surat dakwaan untuk dipersidangkan," ucapnya.

2. Korupsi modus pemesanan meubelair via link toko

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP TanggamusPenahanan 4 tersangka korupsi dana bos Kabupaten Tanggamus. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam tindak pidana korupsi ini, Ricky menjelaskan, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun anggaran 2020 di kabupaten setempat pada periode Oktober 2020 - 31 Desember 2020, itu memesan meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link telah dibagikan.

Kendati demikian, link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23 juta.

"Atas perbuatan para tersangka, masing-masing kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah," ungkap dia.

3. Audit kerugian keuangan negara Rp606 juta

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Bos SD-SMP Tanggamuspixabay

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini, Ricky melanjutkan, telah dilakukan dan diperoleh hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, itu sesuai nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tertanggal 15 Agustus 2022.

Hasilnya, terdapat penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp606.347.357,00.

"Para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandas kasi penkum.

Baca Juga: 2023 Berakhir, Kejati Lampung Masih Punya PR Tangkap 28 DPO

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya