Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap Polisi

ASN berinisial IJ itu memiliki 0,17 gram sabu

Metro, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. ASN berinisial IJ itu berdinas di di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

"Iya benar, kebetulan saya yang memimpin langsung penangkapan tersangka inisial IJ usia 39 tahun ini," ujar Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, mewakili Kapolres AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (22/4/2022).

Kata dia, IJ ditangkap pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB. IJ merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022, Pemudik Wajib Catat!

1. ASN kedapatan milik sabu 0,17 gram dibeli seharga Rp200 ribu

Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap PolisiIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IJ terjadi di Jalan Arwana Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Penangkapan itu dilakukan usai serangkaian penyelidikan atas laporan warga bahwa lokasi tersebut acapkali dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari tangan sang ASN IJ, polisi mendapatan sepaket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 0,17 gram tersimpan dalam saku celana IJ.

"Barang bukti paket sabu siap pakai ini diakui miliknya, yang dibeli seharga Rp200 ribu namun untuk belinya dengan siapa IJ belum mau berbicara dan akan terus kami dalami," imbuh Kasatresnarkoba.

2. Tim Opsnal masih menyelidiki dan mengembangkan kasus

Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap PolisiIlustrasi Mesin Ketik. (unsplash.com/markuswinkler)

Dengan terungkapnya penyalahgunaan narkotika melibatkan ASN tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut, khususnya terhadap jaringan pengedar narkoba di Kota Metro.

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan segera kita ungkap jaringannya ada di Kota Metro," imbuh dia.

3. Tersangka terancam 12 tahun bui

Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Siregar menyebut, penyidik terus memeriksa IJ dan barang bukti yang didapat. IJ juga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 Juta," tandas Kasat Narkoba.

Baca Juga: HUT ke-58 Provinsi Lampung, Ini 13 Bahasa Gaul Populer Milenial Lampung

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya