Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar Bebas

Terbukti tidak sengaja tekan pelatuk senapan

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas nama tersangka Dirun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pemberian penghentian penuntutan atas tersangka pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan kematian tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan keadilan restorative justice.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, ancaman penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah lanjut usia, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Puluhan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari Demo di Kejati Lampung

1. Kajari Lampung Barat akan menerbitkan SKP2

Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar BebasJampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat atas nama tersangka Dirun. (Dok. Kejati Lampung).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Nanang melanjutkan, Kepala Kejari Lampung Barat selanjutkan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), itu berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ucapnya.

2. Peristiwa bermula saat empat sekawan hendak memburu babi

Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar BebasPetugas Polsek Bandar Negeri Suoh menangkap seorang warga Dusun Margomulyo, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat inisial DR (62). (IDN Times/Istimewa)

Terkait duduk perkara menjerat Dirun, Nanang mengungkapkan, tindak pidana itu bermula tatkala tersangka tengah mengobrol di rumah bersama dengan saksi Suroto dan saksi Marsono, tidak lama kemudian datang korban Sugiarto dan saksi Satria Panji Gotawa dengan membawa 2 buah senapan gejluk mengajak berburu babi di kebun tersangka, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

"Korban Sugiarto berkata 'ayo kita berburu babi di kebun kamu' sambil memegang senapan gejluk yang dibawanya dan dijawab oleh tersangka 'ayok'," terang Kajati.

Lalu saksi Suroto dan saksi Marsono pulang ke rumah masing-masing, untuk berganti baju dan kembali ke rumah tersangka sekitar 20 menit kemudian. Setelah itu memasuki pukul 20.30, Dirun bersama dengan Suroto, Marsono, Satria Panji Gotawa, dan korban Sugiarto memutuskan berangkat ke kebun tersangka untuk berburu dengan berjalan kaki, yang kala itu korban memberikan 1 pucuk senapan gejluknya kepada terdakwa.

"Sekira pukul 22.30 WIB tersangka bersama dengan Suroto, Marsono, Satria, dan korban Sugiarto tiba di kebun tersangka kemudian beristirahat sambil merokok di depan gubuk," sambung Nanang.

3. Tersangka tak sengaja menyentuh pelatuk senapan dan korban meninggal di IGD Puskesmas

Keadilan Restoratif, Tersangka Tembak Teman Berburu di Lambar BebasIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Di tengah waktu istirahat itu, korban Sugiarto memompa 1 pucuk senapan gejluk dan mengisi peluru. Ia lalu menyuruh tersangka Dirun untuk memompa dan mengisi peluru 1 senapan gejluk lainnya hingga terpompa sebanyak 50 kali.

Selanjutnya tersangka mengisi peluru dan saat tersangka akan mengunci peluru dengan posisi senapan menghadap ke depan, tidak sengaja jari tengah tangan sebelah kiri Dirun justru menekan pelatuk terlebih dahulu, yang seharusnya bersamaan dengan menarik grendel senapan tersebut.

"Ini mengakibatkan senapan tersebut meledak dan mengenai korban Sugiarto, posisinya berada di depan tersangka lalu korban berteriak 'aduh mbah' yang kemudian tergeletak di tanah," ungkap Nanang.

Alhasil, tersangka bersama Suroto, Marsono, dan Satria membawa korban ke Puskesmas Srimulyo untuk diberikan pertolongan. Namun nahas, setibanya di UGD Puskesmas tim medis menyatakan bahwa Sugiarto telah meninggal dunia.

"Ketiga sekawan itu memutuskan membawa korban ke rumah orang tuanya yaitu, saksi Parno berada di Dusun Margo Mulyo, Pekon Tugu Ratu, Suoh, Lampung Barat. Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 359 KUHP," tandas Kajati.

Baca Juga: Asyik Berburu, Pria di Lampung Barat Tembak Rekan hingga Meninggal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya