Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Asyik Berburu, Pria di Lampung Barat Tembak Rekan hingga Meninggal

ilustrasi sniper (pixabay.com/Military_Material)

Lampung Barat, IDN Times - Petugas Polsek Bandar Negeri Suoh menangkap seorang warga Dusun Margomulyo, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat inisial DR (62). Ia ditangkap karena tanpa sengaja menembak rekannya tatkala berburu, Selasa (9/8/2022).

Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VIII/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK BNS tertanggal 15 Agustus 2022.

"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan pihak keluarga. DR ditangkap dan telah ditetapkan tersangka Selasa (16 Agustus 2022) kemarin," kata Kapolsek Bandarnegeri Suoh, Iptu Abu Bakar, Sabtu (20/8/2022).

1. Peluru senapan menyasar korban

Petugas Polsek Bandar Negeri Suoh menangkap seorang warga Dusun Margomulyo, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat inisial DR (62). (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Abu Bakar menjelaskan, peristiwa nahas tersebut bermula saat tersangka dan korban berburu menggunakan senapan di Dusun Margomulyo, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

Namun saat tersangka melepaskan tembakan, peluru tidak sengaja menyasar dan mengenai rekannya. Alhasil, seketika korban terkapar usai menerima tembak tersebut.

"Korban dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan dibawa menuju arah Puskesmas pekan setempa," kata Abu Bakar.

2. Pelaku sudah ditahan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersama dengan pelaku DR, Abu Bakar mengatakan pihaknya turut mengamankan dan menyita barang bukti berupa dua pucuk senapan gejluk masing-masing warna hitam slempang loreng hitam dan senapan warna coklat slempang hijau.

Termasuk pakaian korban dan pelaku saat melaksanakan kegiatan berburu di area kebun Dusun Margomulyo. "Pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolsek dan dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh dia.

3. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Terkait penangkapan ini, Abu Bakar menegaskan, pelaku DR diduga telah melakukan kelalaian hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, hingga dijerat Pasal 338 Juncto 359 KUHPidana.

"Ancaman penjara dipersangkakan kepada pelaku 15 tahun kurungan penjara," tandas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us