JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 Ribu

Gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2020-2022

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani telah menerima total gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) berupa uang mencapai Rp6.985 miliar dan SGD10 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Heryandi dan Basri Didakwa Terima Rp3,4 Miliar SBMPTN SMMPTM Unila

1. Bersumber dari orang tua mahasiswa baru

JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 Ribubprdbl.co.id

Nominal uang tersebut diperoleh terdakwa Karomani atas perbuatan berkaitan PMB Unila kurun waktu 2020-2022 dan bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru (Maba) Unila.

"Bahwa Terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara pada sekira 2020 sampai dengan 2022, dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Bandar Lampung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, sebagai orang melakukan beberapa perbuatan menerima gratifikasi berupa uang keseluruhan berjumlah 6.985 milyar rupiah dan SGD10 ribu dolar Singapura," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan Karomani di PN TIPIKOR Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).

2. Terima gratifikasi 2020-2022

JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 RibuIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Selama kurun waktu 2020-2022, Agung melanjutkan, Karomani menerima gratifikasi tersebut melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi (Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif), Asep Sukohar (Warek II Bidang Keuangan Unila), Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), dan Mualimin (orang kepercayaan Karomani dan Dosen Unila).

Rinciannya, 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu dolar Singapura; 2021 Rp4,38 miliar, dan 2022 Rp950 juta. Uang itu disebut bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru (Maba) berkaitan PMB Unila.

"Bahwa penerimaan uang oleh terdakwa seluruhnya sejumlah Rp6.985.000.000,00 dan SGD10,000.00. Tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah," imbuh JPU.

3. Penuntut nilai penerimaan uang oleh Karomani suap

JPU Dakwa Karomani Terima Suap Mahasiswa Baru Rp6,9 M dan SGD10 RibuPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Oleh karenanya, penuntut menilai penerimaan uang itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Rektor Unila sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga berpandangan, bawah perbuatan Karomani turut berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku penyelenggara negara tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian gratifikasi. Itu sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan Pasal 5 huruf a dan huruf k PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tandas Agung.

Baca Juga: Mahasiswa Titipan Unila Wajib Lapor Rektor Karomani dan Warek Heryandi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya