Januari 2024, Bea Cukai Lampung Tindak Rokok Ilegal 4,2 Juta Batang
Intinya Sih...
- Bea Cukai Lampung tindak 4,2 juta batang rokok ilegal, nilai ekonomis Rp5,92 miliar
- Penindakan hasil dari operasi pasar dan kerjasama dengan PJT, total 4,2 juta batang
- Komitmen Bea Cukai Lampung dalam gempur rokok ilegal, ajak masyarakat turut aktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024. Penindakan seluruh barang bukti ini memiliki nilai ekonomis Rp5,92 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, hasil penindakan ini merupakan kinerja tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal pada sarana pengangkut bermodus ditutupi makanan ringan.
"Penindakan rokok ilegal sebanyak 4,2 juta batang selama Januari 2024, bernilai sebesar 5,92 miliar rupiah dengannya potensi penerimaan negara berhasil diamankan 4,10 miliar rupiah," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Lampung Tindak 1,2 Juta Rokok Ilegal di Penghujung 2023
1. Hasil tiga penindakan dalam waktu Januari 2024
Dijelaskan Arif, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Lampung terhadap rokok ilegal merupakan hasil dari kegiatan operasi pasar dan berhasil menindak sebesar 79 ribu batang.
Kemudian Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan berhasil menindak sebesar 1,6 juta batang.
"Dari hasil sinergi antara Direktorat P2, Kanwil DJBC Sumbagbar, dan KPPBC TMP B Bandar Lampung berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang. Total 4,2 juta batang," rincinya.
2. Upaya penggagalan penyelundupan peredaran rokok ilegal
Arif menambahkan, upaya penggagalan penyelundupan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung, dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
"Mari turut aktif dalam upaya gempur rokok ilegal bersama Bea Cukai Lampung, dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar tempat tinggal anda," ajak dia.
3. Gencarkan sosialisasi ke pedagang
Dalam rangka meningkatkan kepedulian, kesadaran, serta pengetahuan masyarakat terkait rokok ilegal, Arif mengatakan, Bea Cukai Lampung juga gencar melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal.
Dikatakan, kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada para pedagang menjual rokok, dengan tujuan agar para pedagang tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal.
"Dalam kegiatan sosialisasi, kami juga melakukan pelekatan stiker dengan tema Gempur Rokok Ilegal," tandasnya.
Baca Juga: JK Minta Prabowo Mundur Menhan, Kaesang: Gak Apa-apa Namanya Dinamika