Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lampung Surplus, Stok 87.660 Ekor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2023 mecukupi bahkan surplus.
Kepala Disnakkeswan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, kepastian tersebut seiring stok hewan kurban di Lampung kini mencapai 87.660 ekor. Jumlah ini terdiri dari hewan kurban sapi, kerbau, kambing, dan domba.
"Stok hewan kurban kita tahun ini mencukupi, bahkan ketersediaannya melebihi daripada kebutuhan yang kita prediksi. Artinya surplus," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Kemensos Beri Pendampingan ke Korban Pemerkosaan 2 Ayah Tiri Lampung
1. Kebutuhan hewan kurban 2023 diperkirakan meningkat dibanding tahun lalu
Lebih rinci disampaikan Lili, ketersediaan hewan kurban di Provinsi Lampung saat ini sapi ada sebanyak 21.917 ekor, kerbau (646 ekor), kambing (59.558 ekor) dan domba (5.539 ekor).
Menurutnya, jumlah tersebut akan mengakomodir kebutuhan hewan kurban Idul Adha 2023 diperkirakan bakal mengalami peningkatan dibanding tahun kemarin.
"Prediksi kita kebutuhan hewan kurban di 2023, kalau sapi itu sekitar 18.171 ekor, kerbau 168 ekor, kambing 54.387 ekor. Sedangkan domba 639 ekor," terangnya.
2. Selain ketersediaan, pemerintah daerah awasi kesehatan hewan kurban
Selain memastikan ketersediaan kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 2023, Lili menyebut, pemerintah daerah juga terus mengawasi serta memantau langsung kesehatan hewan kurban di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan kurban dimaksud telah berlangsung sejak H-14 atau dua pekan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2023.
"Jadi kita lakukan pengawasan ke sentra peternak yang menyiapkan hewan kurban. Kemudian pengawasan berlanjut ke lapak-lapak hewan kurban masyarakat," imbuh Lili.
3. Pengawasan agar hewan kurban memenuhi persyaratan kesehatan
Lebih lanjut Lili menambahkan, pengawasan dilakukan guna mengetahui hewan kurban dijual memenuhi persyaratan, khususnya terkait kesehatan hewan kurban. Termasuk agar pendistribusian hewan kurban sesuai kriteria.
"Dalam hal pengawasan ini, kita bekerjasama dengan petugas Balai Karantina untuk mengawasi lalu lintas ternak. Khusus hewan kurban harus dilengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)," tandasnya.
Baca Juga: Karyawan Masuk di Cuti Bersama Idul Adha, Disnaker: Harus Upah Lembur