Ganja 8,5 Kg Ditemukan di Kontrakan Bandar Lampung, tapi 2 Pelaku DPO

Barang bukti diduga milik DPO Y dan M

Bandar Lampung, IDN Times - Sebuah rumah kontrakan berada di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung jadi tempat penyimpanan narkotika jenis ganja sebanyak 8 paket ukuran besar dan 15 paket sedang. Totalnya seberat 8,5 Kg.

Ganja itu ditemukan, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022 terhadap penggerebekan target operasi (TO) 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Ketika kami lakukan penggerebekan di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti ini, total 8,5 kilogram ganja. Pemilik diduga kuat atas nama inisial Y," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti 

1. Kedua pelaku merupakan target operasi Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung

Ganja 8,5 Kg Ditemukan di Kontrakan Bandar Lampung, tapi 2 Pelaku DPOPengungkapan narkoba jenis ganja 8,5 Kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Devi melanjutkan, kedua TO tindak pidana curat tersebut masing-masing inisial Y dan Ucit alias M. Meduanya lebih dulu berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian menggerebek rumah kontrakan tersebut. Alhasil, hanya mendapatkan ganja 8,5 Kg.

"Ketika kami masuk rumah tersebut pelaku sudah tidak ada di tempat. TO terjerat kasus curat dan ternyata di dalam rumah tersimpan ini (ganja 8,5 Kg)," imbuhnya.

Menurutnya, kedua pelaku diketahui memang merupakan target operasi sama di Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. "Barang bukti ini kami amankan turut disaksikan aparat kelurahan setempat," sambung Kasatreskrim.

2. Peredaran ganja melibatkan jaringan Aceh

Ganja 8,5 Kg Ditemukan di Kontrakan Bandar Lampung, tapi 2 Pelaku DPOPenggerebekkan berujung pengungkapan narkotika jenis ganja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas pengungkapan kasus ini, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, kuat dugaan kedua TO, Y dan M merupakan jaringan peredaran ganja lintas Provinsi Aceh - Lampung.

"Pemetaan memang sudah kami lakukan. Barang ini (ganja) datang dari Aceh sengaja dikirim ke sini untuk diedarkan di Bandar Lampung," ucapnya.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan, barang bukti ganja ini juga akan kembali dikirim dan diedarkan di Pulau Jawa. "Kami masih dalami juga, karena beberapa TO atau penyelidikan terkait ganja ini berkaitan dengan jaringan ada di Lampung," lanjut Gigih.

3. Kedua DPO terancam 20 penjara

Ganja 8,5 Kg Ditemukan di Kontrakan Bandar Lampung, tapi 2 Pelaku DPOPenggerebekkan berujung pengungkapan narkotika jenis ganja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski masih dalam pengejaran pihak kepolisian, Gigih pun menegaskan, kedua tersangka Y dan M kini terancam dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI, tentang tindak pidana Narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Untuk seluruh barang bukti ganja, saat ini sudah diamankan ke Mako Polresta Balam, sementara terhadap kedua DPO masih dilakukan pengejaran," tandas mantan Kapolsek Natar tersebut.

Baca Juga: 10 Potret Gedung Layanan Polresta Bandar Lampung, Ada Ruangan Cozy!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya