Duel Maut 2 Santri di Pesisir Barat, Satu Meninggal Ditikam

Pelaku terancam penjara 15 tahun

Pesisir Barat, IDN Times - Duel maut melibatkan dua santri terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (15/9/2022). Akibatnya, seorang santri meninggal dunia bersimbah darah menerima tikaman senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan, identitas pelaku pembunuh santri berinisial RZ (15), sedangkan korban DN (17). Keduanya merupakan pelajar atau santri di ponpes setempat.

"Benar, Polsek Pesisir Tengah sudah mengamankan terduga pelaku RZ (15), karena perkelahian yang menyebabkan korban DN meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Korupsi Proyek Jembatan Ratusan Juta, Eks Cabup Pesisir Barat Ditahan

1. Motif pelaku diduga sakit hati

Duel Maut 2 Santri di Pesisir Barat, Satu Meninggal DitikamTersangka RS pelaku pembunuhan pertikaian dua santri di Pesisir Barat. (IDN Times/Istimewa)

Ari melanjutkan, peristiwa pertikaian maut tersebut diduga dilatarbelakangi pelaku RZ memiliki dendam kepada DN. Itu dipicu sakit hati ketika dihukum teguran dan pukulan akibat terlambat mengikuti pengajian.

"Pada saat itu, RZ meminta temannya agar memanggil DN untuk diajak berkelahi. Setelah saling berhadapan, akhirnya terjadi perkelahian yang diawali dengan RZ menendang DN," terang Kasatreskrim.

Alhasil, pertikaian antara kedua santri tersebut tidak terelakkan, pada saat itu RZ mengeluarkan dan menikam sajam jenis pisau ke arah korban. "Sebilah pisau itu memang sudah diselipkan di pinggang kiri pelaku," sambungnya.

2. Menerima 2 luka tusuk

Duel Maut 2 Santri di Pesisir Barat, Satu Meninggal DitikamIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, DN bersimbah darah usai menerima 2 luka tusuk tepat pada bagian pundak dan kepala dekat telinga. Kemudian korban seketika tersungkur ke tanah dan bersimbah darah.

Setelah kejadian nahas tersebut, pelaku RZ langsung membuang pisau dan pergi melarikan diri. Namun tak berselang lama, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pascamenerima laporan dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya, yang memang kebetulan masih berada di wilayah hukum setempat," ungkpa Ari.

3. Terancam penjara 15 tahun

Duel Maut 2 Santri di Pesisir Barat, Satu Meninggal DitikamDok. KBR.id

Atas pengungkapan perkara duel maut itu, Kasatreskrim manambahkan pelaku akan dijeray Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mengingat tersangka masih di bawah umur maka juga dijunctokan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," tandas Ari.

Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Pesibar, Satu Penumpang Meninggal, Puluhan Luka 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya