Disnaker Prediksi UMP 2024 Lampung Hanya Naik 3 hingga 4 Persen!

Masih pembahasan Dewan Pengupahan Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyampaikan perkiraan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hanya mengalami kenaikan kisaran 3 hingga 4 persen.

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, proses penetapan UMP 2024 itu hingga kini masih berproses dan dibahas bersama Dewan Pengupahan di Lampung.

"Kenaikan UMP ini masih kita bahas, tapi kemungkinan kisaran (naik) sekitar antara 3 sampai 4 persen. Tapi menyesuaikan kondisi sekarang," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Kisah Difabel Aziz Hermawan, Rengkuh Sarjana Arsitek UBL

1. Kajian penghitungan UMP 2024 mengacu variabel pertumbuhan ekonomi hingga inflasi

Disnaker Prediksi UMP 2024 Lampung Hanya Naik 3 hingga 4 Persen!Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Lampung, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses pembahasan dan penetapan UMP 2024 ini, Agus Nompitu melanjutkan, pihaknya melakukan berbagai kajian menentukan kenaikan UMP Lampung 2024, hingga bisa menghasilkan nominal pengupahan sesuai bagi masyarakat.

Kajian-kajian dimaksud meliputi variabel mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu di tengah-tengah masyarakat Provinsi Lampung.

"Jadi penghitungan disesuaikan dengan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di Lampung," ujarnya.

2. Penetapan UMP 2024 diumumkan 21 November 2023

Disnaker Prediksi UMP 2024 Lampung Hanya Naik 3 hingga 4 Persen!Pexels.com/Pixabay

Ihwal tenggang waktu penetapan tersebut, Agus menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung ditarget mengumumkan besaran UMP 2024 paling akhir 21 November 2023. Sedangkan untuk besaran UMK di 15 kabupaten/kota paling lambat 30 November 2023.

Sehingga rumusan angka kesepakatan UMP dan UMK sudah dapat diberlakukan serentak mulai 1 Januari 2024. Ini mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Perumusan penentuan UMP didasarkan pada aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu, yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," terangnya.

3. UMP 2023 naik 7 persen dari 2022

Disnaker Prediksi UMP 2024 Lampung Hanya Naik 3 hingga 4 Persen!Ilustrasi modal (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, penetapan UMP Lampung 2023 atau berlaku saat ini berada pada besaran Rp2.633.284,59. Nominal ini mengalami kenaikan dari UMP 2022 sekitar 7,8 persen, atau sebelum berjumlah Rp 2.440.486.

Sedangkan untuk besaran UMP 2021 Provinsi Lampung atau saat puncak pandemik COVID-19 diketahui sebesar Rp 2.432.001.28.

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Kasus Kebakaran Bandar Lampung Turun 90 Persen 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya