Disekap dan Diperkosa, Siswi Bandar Lampung Sempat Dilaporkan Hilang

Polisi tangkap 1 teman lelaki korban

Intinya Sih...

  • Seorang pelajar SMA di Bandar Lampung menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan
  • Pelaku AIP (15) merupakan teman dekat korban yang membawa korban ke sebuah penginapan dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri
  • Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan tanpa perlawanan dan dijerat undang-undang perlindungan anak

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Kota Bandar Lampung menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan. Remaja perempuaj usia 15 tahun itu sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke kepolisian.

Korban inisial DNR warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Peristiwa dialaminya itu telah meringkus dan menahan seorang pelaku AIP (15) merupakan teman dekat korban.

"Benar, pelaku AIP sudah kita diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Pelaku ini teman korban," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Sabtu (19/1/2024). 

Baca Juga: Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar Lampung

1. Pelaku sempat ancam korban

Disekap dan Diperkosa, Siswi Bandar Lampung Sempat Dilaporkan HilangIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dennis mengungkapkan, korban sebelum dilaporkan hilang sempat berpamitan kepada orang tuanya keluar rumah. Saat itu, DNR bepergian dijemput oleh pelaku AIP.

Tanpa sepengetahuan korban, AIP justru membawa DNR ke sebuah penginapan terletak di wilayah Kalibalau, Bandar Lampung. Di sana, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi korban ini sempat diancam, kalau tidak melayani pelaku, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku," ungkap kasatreskrim.

2. Meninggalkan rumah dua hari

Disekap dan Diperkosa, Siswi Bandar Lampung Sempat Dilaporkan HilangFoto korban DNR sempat tersebar di medsos. (IDN Times/Istimewa).

Pascameninggalkan rumah sejak Rabu (16/1/2024), Dennis melanjutkan, korban DNR akhirnya kembali ke kediaman orang tuanya selang dua hari kemudian. Saat itu, korban bercerita ke orang tuanya telah disekap dan diperkosa pelaku.

"Tak butuh waktu lama, sekembalinya korban kami langsung menggali keterangan yang bersangkutan. Tak butuh waktu lama, kami langsung menangkap pelaku di malam harinya," kata kasatreskrim.

3. Pelaku diancam penjara 15 tahun

Disekap dan Diperkosa, Siswi Bandar Lampung Sempat Dilaporkan HilangIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Bersama dengan penangkapan pelaku, Dennis mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana di antaranya pakaian hingga handphone korban.

"Untuk pelaku, kami jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Dennis.

Baca Juga: Korban Ganjal ATM Raib Rp122 Juta di Lampung: Tabungan Pensiun Saya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya