Disdikbud Pastikan 2 Pelajar Ujian di Rutan Polresta Bandar Lampung

Satu tersangka ditetapkan saksi

Bandar Lampung, IDN Times - Disdikbud Provinsi Lampung memastikan dua pelajar membawa senjata tajam diamankan petugas kepolisian di salah satu kafe di Jalan Endro Suratmin, Kota Bandar Lampung awal pekan lalu, harus melaksanakan ujian di dalam Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Ketiga pelajar tersebut diketahui tertangkap bersamaan dengan 259 orang lainnya, saat patroli tim gabungan Polresta Bandar Lampung, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Mereka ditahan ada dua orang, karena ditetapkan tersangka. Mereka semuanya harus ujian tengah semester di ruang tahanan," ujar Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: Puluhan Pelajar Bersenjata akan Tawuran di Bandar Lampung Ditangkap

1. Hak kedua pelajar ditahan tetap diberikan

Disdikbud Pastikan 2 Pelajar Ujian di Rutan Polresta Bandar LampungSekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy melanjutkan, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai pelajar di sekolah masing-masing. Sehingga masih harus diberikan hak-haknya sebagai peserta didik.

"Kita sebagai penyelanggaraan jelas tetap memenuhi kewajiban kita kepada hak mereka (para tersangka). Untuk proses hukum kami serahkan ke pihak berwajib," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus menggiatkan sosial dampak akibat terhadap keterlibatan pelajar pada kenakalan remaja, yang berujung pelanggaran tindak pidana. "Kami minta tidak lagi aksi-aksi semacam tawuran atau balapan liar, orang tua juga harus meningkatkan pengawasan," sambung Tommy.

2. Seorang terduga pelaku dinyatakan sebagai saksi

Disdikbud Pastikan 2 Pelajar Ujian di Rutan Polresta Bandar LampungIlustrasi pemeriksaan di kepolisian. polisi (IDN Times/Ervan)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menambahkan, sejatinya pengamanan ratusan remaja tersebut mulanya menetapkan dan menahan 3 pelajar. Dari hasil pemeriksaan, satu di antaranya hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan ke pihak orang tua.

"Satu masuk saksi, sudah dipulangkan. Dua lainnya tetap sebagai tersangka dan hingga kini masih ditahan di rutan kami," ungkapnya.

3. Pelajar memerima hak mengikuti ujian hingga pemisahan sel dewasa

Disdikbud Pastikan 2 Pelajar Ujian di Rutan Polresta Bandar LampungIDN Times/Sukma Shakti

Di tengah proses penanganan perkara, Dennis menambahkan, kedua pelajar ditahan telah dipenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur masih berstatus peserta didik tersebut. Misalnya, diperbolehkan mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel usia dewasa.

Selain itu, pihaknya turut memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentunya turut memperhatikan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Jadi setelah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan, pelajar tersangka mengikuti ujian seperti pelajar-pelajar lainnya," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Terindikasi akan Tawuran, Polisi Gelandang 259 Pelajar Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya