Catat! Ini Syarat Administrasi Lalu Lintas Hewan Ternak Rentan PMK

Sebanyak 3.999 ekor ternak telah ditahan

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyeludupan hewan ternak dan produk olahannya di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Lampung masih marak terjadi, terkhusus di daerah perlintasan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menyikapi peristiwa tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung kembali mengumumkan persyaratan administrasi melalulintaskan hewan maupun produknya di masa penanggulangan PMK. Itu sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

"Setiap komoditas pertanian (hewan atau tumbuhan) wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan atau pengeluaran telah ditetapkan dan dilaporkan ke Pejabat Karantina untuk dilakukan tindakan karantina," ujar Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Pemprov Lampung: 11 Kabupaten/Kota Masih Terpapar PMK, Ada 169 Kasus!

1. Detail kelengkapan persyaratan lalu lintas hewan ternak

Catat! Ini Syarat Administrasi Lalu Lintas Hewan Ternak Rentan PMKPengungkapan kasus penyelundupan hewan ternak rentan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK No.5 Tahun 2022, Santoso melanjutkan, di tengah situasi wabah PMK tiap lalulintas hewan dan produknya dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan bahwa hewan termasuk jenis potong atau akan langsung potong.

Selain itu, hewan juga telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan telah menerapkan biosecurity ketat serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

"Tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, adalah penyebab hewan ternak tersebut tidak dapat dilalulintaskan," kata Santoso.

2. Dibutuhkan kesadaran masyarakat

Catat! Ini Syarat Administrasi Lalu Lintas Hewan Ternak Rentan PMKPengungkapan kasus penyelundupan hewan ternak rentan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Santoso menyampaikan, marak penyelundupan ternak antar pulau dengan cara mengelabuhi petugas, agar ternak maupun produknya dapat dilalulintaskan keluar daerah. Caranya, mulai dari diangkut menggunakan kendaraan dalam kondisi tertutup rapat, hingga memanfaatkan kelengahan petugas selalu berjaga selama 24 jam di Pelabuhan Balauheni.

Menurutnya, kondisi ini amat dibutuhkan kesadaran dari masyarakat atas pentingnya menjaga wilayah, agar penyakit merugikan para peternak tersebut tidak semakin menyebar.

"Semoga upaya bersama dalam melindungi peternakan Indonesia ini akan segera membuahkan hasil. Mari bersam

3. Sebanyak 3.999 ekor jenis sapi, kerbau, kambing, dan domba ditahan

Catat! Ini Syarat Administrasi Lalu Lintas Hewan Ternak Rentan PMKPengungkapan kasus penyelundupan hewan ternak rentan PMK di Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk catatan Balai Karantina Lampung, Santoso mengungkapkan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan bersama instansi terkait, itu dengan berjumlah 3.999 ekor dari jenis sapi, kerbau, kambing, dan domba dengan frekuensi 31 kali.

Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 Kg dan produk olahan susu 2.141 Kg, dengan masing-masing frekuensi 1 kali penyeludup.

"Semua pengungkapan ini dalam kurun waktu dari Mei hingga Minggu ke-dua September 2022," tandas Santoso.

Baca Juga: 1.978 Ekor Sapi di Lampung Terjangkit Kasus PMK, 91,8 Persen Sembuh!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya