Buron 4 Tahun, Sejoli Terpidana Perzinahan di Lampung Ditangkap

Keduanya diputus pidana 2 bulan penjara

Intinya Sih...

  • Dua terpidana kasus perzinahan masuk DPO Kejari Bandar Lampung dan diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah 4 tahun buron.
  • Tim Tabur Kejagung menyerahkan terpidana YA dan JD kepada Tim Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung.
  • Terpidana YA dan JD dijatuhi pidana penjara 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, langsung dieksekusi ke rutan.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua sejoli terpidana kasus perzinahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana inisal YA (51) ditangkap di Jakarta dan JD (22) ditangkap di Kota Bandar Lampung. Keduanya buron sejak 4 tahun terakhir atau pascaputusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu.

"Benar, Jumat 26 Januari 2023 Tim Tabur Kejagung menangkap buronan asal Kejari Bandar Lampung. Penangkapan DPO dilakukan terhadap terpidana YA berlokasi di Jakarta, dilanjutkan penangkapan JD berlokasi di Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Lampung-Singapura Mulai Jajaki Kerja Sama, Bahas Pertanian hingga UMKM

1. Kedua terpidana dijatuhi hukuman 2 bulan penjara

Buron 4 Tahun, Sejoli Terpidana Perzinahan di Lampung DitangkapKegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Pascadilakukan penangkapan, Tama melanjutkan, Tim TABUR Kejagung telah menyerahkan terpidana YA dan JD kepada Tim Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Kejari Bandar Lampung.

Penangkapan DPO terpidana YA dan JD ini sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 163/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana YA, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 164/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana JD.

"Dalam putusan, terdakwa YA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, dan JD turut serta dalam perkara ini. Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Tama.

2. Telah dilakukan eksekusi penahanan

Buron 4 Tahun, Sejoli Terpidana Perzinahan di Lampung DitangkapKegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Tama menyampaikan, terhadap kedua terpidana YA dan JD sudah langsung dilakukan langkah eksekusi alias penahanan terhadap putusan pengadilan, guna menjalani putusan inkracht pengadilan menjerat keduanya.

"Terhadap terpidana YA telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Bandar Lampung ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung, sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," katanya.

3. Perkara diawali pernikahan siri antara YA dan JD, hingga dilaporkan istri sah

Buron 4 Tahun, Sejoli Terpidana Perzinahan di Lampung DitangkapKegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Ihwal kronologi perkara tersebut, Tama menjalankan, kasus ini bermula saat terpidana YA merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di Hotel Batiqa Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.

Dari pernikahan siri tersebut, terpidana YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk pertama kali di Hotel Batiqa. Setelah itu, YA dan JD semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel ada di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.

"Sampai pada akhirnya, 24 Maret 2020 pukul 01.00 WIB terpidana YA dan JD sedang menginap di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame Bandar Lampung digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF, istri terpidana YA dan dilaporkan kepada pihak berwajib," tandas Kasi Intelijen.

Baca Juga: 48.946 DPT Lampung Pindah Memilih di TPS 2.651 Desa, Ini Rinciannya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya