[BREAKING] Polda Lampung Tetapkan 4 ABH Tersangka Pembunuhan Napi Anak

Kejadian penganiayaan 28 Juni dan 9 Juli

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan empat anak berurusan dengan hukum (ABH) LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung sebagai tersangka pembunuhan napi anak lambaga pembinaan setempat inisal RF (17).

RF merupakan narapidana anak dinyatakan meninggal dunia, usai menjadi korban dalam dugaan kasus penganiyaan dan pengeroyokan sesama rekan napi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Keempat tersangka masing-masing inisal IA (17), napi anak asal Kabupaten Tanggamus; NP (16), Bandar Lampung; RB, (17), Lampung Utara; dan DS (17), Way Kanan. Dalam aksinya, IA memukul bahu kiri bagian belakang korban
menggunakan tangan kanan terkepal satu kali. Itu dikarenakan RF sebagai penghuni baru di kamar sel.

Sementara NP, memukul bahu kanan dari korban menggunakan tangan kanan terkepal satu kali, supaya korban tidak selalu nurut diperintah rekan napi untuk hal-hal tidak baik. Lalu RB, memukul menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali ke bagian kening, menampar pipi kanan dan kiri 5 kali, meninju dada tangah dan tangan hingga memukul dengkul kaki kanan RF.

Kemudian DS, mencubit keras lengan kanan korban dan menyudut bara rokok masih ke tangan kanan satu kali dan menekannya kurang lebih selama 3 detik.

"Kejadian penganiayaan ini berlangsung di dua waktu berbeda yaitu pada 28 Juni dan 9 Juli 2022 di kamar E9 Wisma Edelweis LPKA Kelas II Bandar Lampung," tandas Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya