BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat Tersangka

Ajak stakeholder dan masyarakat berantas narkoba

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika golongan satu berupa sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di Krematorium Lempasing berada di Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Seluruh ganja dan sabu ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan disiram terlebih dahulu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Itu setelah sebelumnya dilakukan pengujian sampel secara acak, guna menguji keaslian barang bukti.

Baca Juga: BNN Lampung Musnahkan 5 Kg Ganja dan 8 Kg Sabu, Kasus Libatkan 3 Napi!

1. Hasil penindakan 3 bulan terakhir

BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat TersangkaPemusnahan barang bukti narkotika BNNP Lampung di Krematorium Lempasing berada Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Terkait pemusnahan ini, Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan mengatakan, seluruh barang haram dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus dan penindakan kurun waktu 3 bulan terakhir.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut disita dari empat tersangka telah diamankan. Mereka masing-masing inisial SS, MRAT, MIS dan FTRN, keempatnya diamankan di Provinsi Lampung dalam tiga waktu berbeda.

"Awalnya, kami mendapatkan barang bukti ini dari tangan SS. Kemudian dikembangkan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya," ujar Henry saat dimintai keterangan.

2. Salah satu tersangka residivis

BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat TersangkaPemusnahan barang bukti narkotika BNNP Lampung di Krematorium Lempasing berada Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Dari keempat tersangka, Henry mengungkapkan, salah satu di antaranya inisial FTRN merupakan residivis tindak pidana kasus peredaran narkotika dan baru menghirup udara bebas pada 2019 kemarin.

Seiring pengungkapan ini, kini peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung bukan hanya terjadi di wilayah perkotaan, melainkan sudak masuk dan beredar ke wilayah pedesaan.

"Narkoba dan penyakit masyarakat (Pekat) sudah tergolong menjadi fenomena. Tidak hanya di perkotaan, tapi telah merambah hingga ke masyarakat pedesaan," ujarnya.

3. Ajak stakeholder dan masyarakat aktif berantas narkotika

BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat TersangkaPemusnahan barang bukti narkotika BNNP Lampung di Krematorium Lempasing berada Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Dalam kesempatan ini, Henry turut mengajak seluruh stakeholder terkait dan masyarakat memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Menurutnya, semua pihak harus peduli dengan lingkungan sekitar.

Harapannya, semua pihak bisa menjadi kontrol upaya peredaran hingga penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, atau dapat menginformasikan dan melaporkan segala bentuk indikasi mengarah pada tindak pidana tersebut.

"Apabila ini tidak ditanggapi dengan keseriusan dan kepedulian, maka barang pasti, dapat merusak generasi muda di Lampung," tandas dia.

Baca Juga: Kepala BNN RI: Lampung Peringkat 3 Kawasan Rawan Narkoba se-Indonesia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya