Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi Randis Pasang Bendera Parpol ke KASN

Eks kadis PU dan Kasat Pol PP Bandar Lampung terindikasi

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung telah melayangkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Itu terkait kendaraan dinas terpantau memasang atau menurunkan bendara partai politik di Kota Bandar Lampung ke Komisi ASN (KASN).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan pengiriman surat rekomendasi tersebut sejak Rabu, (17/5/2023) kemarin.

"Iya sudah, di hari Rabu kemarin sudah kita kirim (surat rekomendasi) ke KASN di Jakarta," ujar saat dimintai keterangan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Cek Fakta, Randis Dinas PU Bandar Lampung Pasang Bendera Partai? 

1. Eks kadis PU dan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung terindikasi langgar netralitas ASN

Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi Randis Pasang Bendera Parpol ke KASNKetua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait isi surat rekomendasi dimaksud, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menyebut, itu berkaitan hasil klarifikasi Bawaslu terhadap beberapa ASN terindikasi terlibat memasang maupun menurunkan bendera Parpol tersebut.

"Itulah yang kita kirim ke KASN. Ya yang kita klarifikasi kemarin ada Kadis PU dan Kasat Pol PP (lingkungan Pemkot Bandar Lampung)," ucapnya.

Disebutkan, Kepala Dinas PU kini menjabat resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan dan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki diduga berperan aktif dalam kegiatan tersebut. "Itu aja, tetapi yang terindikasi cuma di Pol PP dan PU," sambung Candra.

2. Bentuk sanksi kewenangan KASN

Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi Randis Pasang Bendera Parpol ke KASNRapat Dengar Pendapat antara Komisi I dan III DPRD Kota Bandar Lampung dengan jajaran Dinas PU hingga Sat Pol PP Kota Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung bakal kemungkinan bentuk sanksi terhadap ASN terbukti melanggar netralitas dalam kegiatan tersebut, Candra menambahkan, ketentuan itu merupakan keputusan dan kewenangan penuh KASN.

"Benar, sanksi bukan kita akan tetapi Komisi ASN yang akan menilai dan akan diberikan sanksi apa," imbuh dia.

3. Momen viral randis pasang bendera parpol

Bawaslu Kirim Surat Rekomendasi Randis Pasang Bendera Parpol ke KASNPotongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera partai di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Potongan video menayangkan mobil kendaraan dinas milik Pemkot Bandar Lampung terekam warga tengah memasang atribut bendera salah satu partai politik di kawasan jalan protokol Kota Bandar Lampung tersebar luas.

Video viral tersebut berdurasi 1 menit 30 detik, potongan video nampak diambil dan direkam dua pria pengendara sepeda motor saling berboncengan. Nampak pria dibelakang merekam truk memperlihatkan seseorang sibuk memasang bendera diduga milik Partai NasDem.

Bendara berwarna biru tua berlambang khas Partai NasDem itu dipasang tepat di salah satu tiang berada di pembatas Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung pada malam hari.

"Mobil pasang bendera partai, mobil pemerintah pasang bendera partai. Lihat tuh mobil pemerintah pasang bendera partai. Woi, ini mobil pemerintah, mobil rakyat ini, kenapa dipakai pasang bendera partai," seru suara seorang pria perekam video tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Panggil ASN Terlibat Video Viral Randis Pasang Bendera Partai 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya