Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika Aulia

Diduga langgar Pasal 280 ayat 1 huruf c, larangan kampanye

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Kota Bandar Lampung menindaklanjuti dan mengkaji temuan dugaan unsur penistaan agama terhadap materi stand up comedy komika Aulia Rakhman saat mengisi acara Desak Anies di Lampung.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP mengatakan, kajian tersebut kini telah dilakukan Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota setempat.

"Berdasarkan pantauan tim kami turun saat Desak Anies, memang ada perkataannya yang masuk dalam dugaan (unsur SARA). Ini kami kaji dan masuk dalam temuan," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Komika Lampung Diduga Hina Nabi Saat Kampanye Anies, Ini yang Terjadi

1. Kajian mengacu pada larangan masa kampanye

Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika AuliaKordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Oddy Marsya JP. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dugaan kajian tersebut, kata Oddy, sebagaimana mengacu pada aturan larangan masa kampanye Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 28O ayat (1) huruf c berbunyi "pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Atas dasar tersebut, Gakkumdu Kota Bandar Lampung akan melakukan pembahasan mengenai permasalahan dilakukan komika Aulia.

"Sejauh ini belum ditentukan memenuhi unsur atau tidak, karena memang dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian, ataukah ada unsur kesengajaan," terangnya.

2. Telusuri kapasitas Aulia Rakhman

Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika AuliaTangkap layar video stand up komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies. (IDN Times/Istimewa).

Oddy mengatakan, pihaknya juga akan melihat kapasitas Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies tersebut sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa kesengajaan desain sebatas melawak.

Nantinya, hasil pembahasan tim Sentra Gakkumdu akan diteruskan ke tingkat provinsi, dikarenakan peristiwa dugaan tersebut terjadi dalam kegiatan kampanye level presiden.

"Dalam STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) nya juga Anies Baswedan. Jadi nanti proses lebih lanjutan akan berproses oleh Gakkum di tingkatan provinsi," tandas dia.

3. Diduga hina nama Nabi Muhammad SAW

Bawaslu Bandar Lampung Kaji Dugaan Penistaan Agama Materi Komika AuliaTangkap layar penyampaian materi stand up Komika Aulia Rakhman singgung Nabi Muhammad. (TikTok/@mudeedoo).

Dalam kasus ini, komika asal Lampung Aulia Rakhman menuai sorotan usai membawakan materi stand up comedy diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat menjadi penampil di acara kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies' di kafe Bento Kopi Lampung, Kamis (7/12/2023).

Dalam video diterima IDN Times, nampak komika Aulia mengenakan kemeja lengan panjang cokelat tua memegangi mic seraya berdiri di tengah-tengah forum duduk secara melingkar. Ia menyampaikan isi materinya ke pengunjung di lokasi setempat.

Masih dari potongan video viral berdurasi 30 detik diunggah akun TikTok @mudeedoo tersebut, dugaan hina nama Nabi Muhammad SAW itu dilontarkan Aulia di salah satu bit materi stand up-nya.

"Sebenernya arti nama Aulia itu bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai gitu. Cuma sekarang ini apa sih arti nama, kaya penting aja gitu ya," ucapnya mengawali bit materi tersebut.

"Coba lo cek penjara, ada beberapa nama yang namanya Muhammad di penjara. Kaya penting aja nama Muhammad sekarang ya, udah di penjara semua tuh," sambung Aulia.

Baca Juga: Ayah di Mesuji Hamili Anak Kandung, Korban Diperkosa Sejak Kelas 5 SD!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya