Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!

Tersangka pungutan uang P3-TGAI

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung angkat bicara ihwal penangkapan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur terhadap Anggota Fraksi NasDem DPRD kabupaten setempat, Wiwik Yulina (WY).

Sang anggota dewan bersama kedua stafnya inisal TI dan SC, diketahui tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan uang Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

"Sesuai instruksi DPP, partai tidak akan memberi apapun bentuan hukum terhadap tersangka (WY). Kami sangat menghargai penangangan proses hukum di Mapolres Lampung Timur," ujar Wakil Ketua Bidang Publikasi Media dan Komunikasi DPW Partai NasDem Lampung, Rahmad Husein saat dimintai keterangan, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: DPW Partai NasDem Lampung Usulkan Erick Thohir Capres Pemilu 2024

1. Anggota legislatif partai dilarang melakukan pungutan

Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk instruksi lainnya dari DPP dan DPW Partai NasDem, Husein menyebut, Ketua Umum Surya Paloh dan Ketua DPW Herman HN telah menegaskan kepada semua anggota legislatif partai di tingkat RI, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam mengambil pungutan dalam bentuk apapun.

Selain itu, Partai NasDem juga amat menghargai dan menghormati segala proses hukum berlangsung di Mapolres Lampung Timur, apapun itu situasi menimpa sang kader.

"DPW, DPD akan melakukan mekanisme internal terhadap anggota dewan tersangkut masalah itu. Kita akan tindak tegas jika akhirnya, yang bersangkutan terbuka melakukan pelanggaran tindak pidana," imbuh dia.

2. Rencana pembahasan PAW segera dijadwalkan

Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!Ilustrasi pertemuan di DPW Partai NasDem Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait rencana kebijakan pergantian antarwaktu terhadap posisi Wiwik Yulina, Husein menyebut, Partai NasDem belum menggelar pembahasan sepesifik akan hal tersebut. Kendati demikian, kebijakan itu akan segera dibahas internal partai dalam waktu dekat.

Oleh karenanya, DPW bersama DPD Partai NasDem Lampung Timur akan menjadwalkan pembahasan mekanisme internal partai, tentunya juga melibatkan pihak DPP.

"Sejauh ini, setiap ada pelanggaran jelas akan disikapi dengan tegas di internal partai, yang jelas kita mendukung proses hukum berjalan," katanya.

3. Jauhi permasalahan hukum

Anggota NasDem DPRD Lamtim Korupsi, DPW: Tidak Ada Bantuan Hukum!Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur inisial WY resmi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan uang program P3-TGAI. (IDN Times/Istimewa)

Husein pun kembali mengingatkan seluruh anggota legislatif Partai NasDem mulai tingkatan DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota dapat terus menjalankan amanat dan instruksi Ketum Surya Paloh dan Ketua DPW Herman HN.

"Dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, tidak boleh melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun! Kita harap kasus ini menjadi yang terakhir, jauhi permasalahan hukum, jaga nama baik partai," tandas dia.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Tersandung Korupsi Pungut Uang Program Desa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya