AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampung

Wartawan dinilai sulit mendapatkan akses data anggaran

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung lebih terbuka dalam menyampaikan transparansi informasi penanganan pandemik COVID-19 di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Pernyataan itu, disampaikan diskusi publik bertajuk 'Transparansi Informasi COVID-19 di Lampung', dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 AJI Bandar Lampung yang berlangsung secara virtual via Meeting Zoom pada Minggu (28/3/2021).

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, mengatakan, diskusi ini digelar merujuk keresahan para jurnalis. Sulitnya wartawan memperoleh laporan anggaran penanganan COVID-19 mulai dari pihak eksekutif hingga legislatif, dinilai cenderung tidak terbuka ketika ditanyakan hal ini.

“Laporan keuangan bukan termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Jadi, jurnalis seyogianya mudah mengakses dan mendapatkan informasi anggaran penanganan COVID-19,” ujarnya. 

1. Indikator 3T penanganan COVID-19 tidak pernah dipublikasikan

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungKetua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloha (IDN Times/Istimewa)

Hendry mengatakan, data testing dan positive rate dalam permasalahan COVID-19 tidak pernah dipublikasikan. Tak ayal, hal itu patut dipertanyakan karena keduanya merupakan indikator 3T (tracing, testing, treatment).

Dengan kata lain, 3T merupakan komponen testing yang dapat digunakan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

“Keterbukaan informasi publik menjadi penting, karena masyarakat bisa mengontrol setiap langkah dan kebijakan. Dalam konteks demokrasi, penyelenggaraan kekuasaan harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” papar Hendry.

2. Pemprov tertutup terkait anggaran COVID-19

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungMantan Sekretaris AJI Bandar Lampung, Wandi Barboy, (IDN Times/Istimewa)

Mantan Sekretaris AJI Bandar Lampung periode 2016-2019, Wandi Barboy Silaban, menganggap transparansi COVID-19 di Lampung menjadi pekerjaan rumah bagi jurnalis. Khususnya pemerintah Provinsi Lampung, agar mau lebih terbuka dan tidak lagi menutup diri.

Ia juga menilai, seluruh provinsi di Indonesia termasuk Lampung, saat ini mengalami kegagapan dalam menghadapi COVID-19. Khususnya, terkait tranparansi anggaran penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

Wandi menambahkan, hampir seluruh lembaga pemerintah secara serentak kompak dalam hal ini. Namun, terdapat beberapa provinsi telah mulai berbenah dan memperbaiki diri menyampaikan keterbukaan informasi COVID-19.

"Lampung termasuk provinsi yang tertutup soal anggaran COVID-19. Tentu hal ini menjadi PR kita bersama sebagai jurnalis, mengapa pemerintah khususnya untuk anggaran COVID-19 masih juga tertutup dan enggan memberikan informasi," imbuh jurnalis Lampung Post tersebut.

3. Anggota dewan diharapkan membuka akses transparansi dari sisi legislatif dan pemerintah daerah

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungIlustrasi anggota DPR (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebagai jurnalis, Wandi menyadari situasi pelik ini membuat banyak orang merasakan kekhawatiran tidak adanya keakuratan dan tumpang tindih data. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah daerah, dalam menutup akses mendapatkan data COVID-19 di Lampung.

Ia menilai, pemerintah seharusnya jangan mengambil langkah seakan mundur, terhadap ketidak keakuratan data. Pasalnya, jalur utama keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting. "Tapi saat ini itu tidak kita (jurnalis) rasakan, khususnya bagi pemerintah Provinsi Lampung," ucap Wandi.

Oleh karena itu, AJI Bandar Lampung berharap dari pihak anggota dewan baik provinsi maupun kota mau membantu para jurnalis terkait tranparansi penanganan COVID-19 di Lampung dari sisi legislatif dan pemerintah daerah.

"Saya berharap, ini menjadi langkah awal kita sebagai pemantik dalam menyampaikan keterbukaan informasi anggaran dana COVID-19 di Provinsi Lampung kepada publik," imbuh Wandi.

Baca Juga: Nol Zona Merah, Begini Penanggulangan COVID-19 di Lampung 

4. KI telah keluarkan surat edaran standarisasi layanan informasi pandemik

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungKomisioner Komisi Informasi (KI) Lampung, Muhammad Fuad, (IDN Times/Istimewa)

Kegagapan akan transparansi informasi COVID-19 di Lampung, turut diamini oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Lampung, Muhammad Fuad. Ia mengatakan, KI pusat telah mengeluarkan kebijakan tentang standar layanan informasi di masa pandemik COVID-19.

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020. Surat itu memuat berbagai informasi yang harus disampaikan oleh badan publik, terkait pencegahan dan pemulihan penanganan COVID-19.

"Itu baik fisik dari pasien dan juga ekonomi, sudah disampaikan di dalam surat edaran tersebut. Ini sudah kita sampaikan pada seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, begitu juga di lembaga yudikatif dalam hal ini Kehakiman," tukas Fuad.

5. Sepatutnya informasi harus disampaikan dalam keadaan apapun

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampungpixabay/terimakasih0

KI Lampung juga sependapat dengan AJI Bandar Lampung. Artinya, penanganan COVID-19 tidak boleh tertutul informasinya. Sepatutnya disampaikan kepada masyarakat dan usaha penyampaian informasi selalu diupayakan dalam keadaan apapun.

Seharusnya, SE KI tersebut menjadi dasar rujukan bagi setiap badan publik untuk memberikan informasi, sehingga mampu menetralisir dan menepi anggapan sulitnya mendapat informasi terkait anggaran COVID-19.

"Artinya, Komisi Informasi sesuai Pasal 23 UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa, Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi, yudikasi atau non yudikasi," ujar Fuad.

6. Transparansi hal penting di era reformasi

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 Lampunghttps://kaltengpos.co/berita/-46357-ki_kalteng:_transparansi_untuk_hindari_prasangka_antarpihak.html

KI Lampung menilai, transparansi menjadi hal penting di era reformasi saat ini, karena keterbukaan merupakan komponen penting dalam menjalankan pemerintahan. Mengingat, penyampaian informasi kepada publik hakikatnya disampaikan berdasarkan UU Pasal 2, mengenai asas, Informasi.

"Jadi informasi itu harus disampaikan secara cepat, tepat, dan sederhana, dalam Peraturan Hirarki Komisi Informasi ini menjadi rujukan untuk menilai mendorong keterbukaan informasi," ucap Fuad.

Menurutnya, ketertutupan soal anggaran menjadi sebuah kegelisahan, karena hal ini dapat menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemerintah. Makanya, Fuad menjelaskan, pihaknya secara serius mencari informasi, sebagai bahan rujukan pembenaran akan tertutupnya informasi anggaran-anggaran COVID-19 di pemerintahan.

"Pertama, kita ingin mempertajam sejauh mana, teman-teman jurnalis kesulitan mendapatkan informasi anggaran COVID-19. Kedua, di era digital, kita juga harus mengetes terhadap akses-akses yang ada di pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dalam hal layanan pengelolaan informasi. Sehingga sejauh mana, pemerintah setempat memberikan keakuratan data-data pada websitenya," kata Fuad.

7. Alokasi dana anggaran penanganan COVID-19 sepenuhnya di bawah kewenangan badan publik

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait alokasi dana anggaran penanganan COVID-19 di Lampung, Fuad mengatakan, sepenuhnya merupakan wewenang badan publik atau instansi terkait di pemerintahan. Sepatutnya, jurnalis saat menemukan kesulitan memeroleh data, bisa mengajukan permohonan kepada badan publik yang menguasai data tersebut.

Sebagai contoh, dinas kesehatan provinsi ataupun kota. Hal itu turut berlaku, bagi setiap kasus yang dinilai tidak transparan.

Namun jangan lupa, jurnalis sepatut sudah mengerti dan paham Pasal 17, yang menyebutkan terkait informasi yang bisa menghambat proses hukum.

"Apakah informasi yang diminta tersebut, dalam proses hukumnya masih dikuasai dan tidak boleh disampaikan. Ini harus dilihat, karena setiap badan publik memiliki SOP dalam menyampaikan informasi," tukas Fuad.

8. BPKAD Provinsi Lampung merilis data anggaran COVID-19 capai Rp130 miliar per September 2020

AJI Bandar Lampung Soroti Transparansi Anggaran COVID-19 LampungPixabay.com/S K

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung sampai September 2020. Fuad menyampaikan, pihaknya mendapatkan data anggaran penanganan COVID-19 di Lampung terserap 52 persen dari Rp246 miliar. Total, hingga September 2020 telah menghabiskan dana sebesar Rp130 miliar.

Realisasi itu bisa ditelusuri di situs, sampa mana pengguna dana anggaran yang bisa disampaikan kepada publik. Secara pribadi, Fuad sangat setuju, ketika wartawan diberikan legal standing menjadi pemohon informasi dan sengketa informasi atas nama UU.

Pasalnya, atas nama profesional jurnalis merupakan penyampai informasi kepada masyarakat dan harus bisa dilakukan secara tepat dan akurat, sehingga dapat memberikan informasi yang diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat. "Kita akan memperjuangkan teman-teman wartawan, yang kesulitan mendapatkan informasi tentang ini," tandas Fuad

Baca Juga: Penderita HIV dan Komorbid Bisa Vaksin? Ini Penjelasan Dinkes Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya