2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Barang bukti sabu sebanyak 7,23 Kg

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Alhasil, polisi menciduk dua tersangka masing-masing inisial SH dan FH.

Wadirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian usai dilakukan upaya paksa di dua lokasi penangkapan berbeda.

"Tersangka SH kami amankan di rumah kontrakanya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung. Sementara FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Asyik Hisap Sabu, ASN Lampung Selatan dan 2 Rekan Ditangkap Polisi

1. Tersangka turut simpan sabu di rumah orang tuanya

2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman MatiDitresnarkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Winardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan menyelidikan kebenaran tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan tersebut, kepolisian pertama kali menciduk tersangka SH di sebuah rumah kontrakan, berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,97 Kg.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH, yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg," ungkapnya.

2. Seorang bandar masih dikejar

2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman MatiDitresnarkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Atas pengungkapan kasus tersebut, Winardi menyampaikan, pihaknya total mengumpulkan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka SH sebanyak 7,23 Kg. Itu seluruhnya diakui pelaku didapat dari seorang bandar inisial ZS alias KS.

"Untuk bandar tersebut (KS) identitasnya kini telah kami kantungi dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Saat ini tim di lapangan masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan SH, Wadirresnarkoba menyebut tersangka tak bekerja sendiri, melainkan ikut dibantu oleh pelaku lainnya yaitu FH, warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. "FH ini perannya membuka rekening tabungan dibeberapa bank, untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka FH," sambung Winardi.

3. Terancam hukuman mati

2 Warga Lampung Pengedar Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman MatiDitresnarkoba Polda Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. (IDN Times/Istimewa)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Winardi menegaskan, tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman, hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara, serta denda Rp1 hingga 10 milyar.

"Untuk tersangka FH, kami persangkakan Pasal 137 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar rupiah," tandas dia.

Baca Juga: BNNP Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Lintas Provinsi Sumsel-Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya