12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan Deportasi

Imbau masyarakat lapor WNA mencurigakan

Intinya Sih...

  • 12 WNA Nigeria diamankan di Lampung Timur akan dikenakan sanksi administratif penangkalan dan pendeportasian.
  • Para WN Nigeria melanggar aturan izin tinggal keimigrasian dan terlibat praktik love scamming.
  • Pihak keimigrasian masih menunggu arahan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk deportasi dan pencekalan masuk.

Bandar Lampung, IDN Times - Keimigrasian Kemenkumham Lampung menyatakan, 12 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria diamankan di Lampung Timur bakal dikenakan sanksi administratif penangkalan alias pencekalan dan pendeportasian. 

Para WN Nigeria tersebut telah melanggar aturan izin tinggal keimigrasian hingga diindikasi terlibat praktik love scamming atau kasus penipuan online berkedok asmara.

"Kemungkinan besar warga negara asing ini akan kita kenakan tindakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan masuk," ujar Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan saat press release, Kamis (1/7/2024).

Baca Juga: Overstay dan Love Scamming, 12 WNA Nigeria Diciduk Imigrasi Lampung

1. Pendetensian di Kantor Imigrasi Bandar Lampung

12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan DeportasiPress release hasil pengawasan 12 WNA Nigeria diamankan di Lampung Timur oleh Keimigrasian Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tato melanjutkan, pihaknya kini masih berkoordinasi dan menunggu arahan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, khususnya pada bidang penindakan dan pengawasan keimigrasian.

Namun demikian, Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung telah mengeluarkan surat perintah pendetensian terhadap ke-12 WN Nigeria tersebut.

"Iya, dikarenakan mereka ini warga negara asing jadi bukan penahanan tetap pendetensian dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung," ucapnya.

2. Sanksi pencekalan minimal 60 hari

12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan DeportasiPress release hasil pengawasan terhadap 12 WN Nigeria diamankan di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal sanksi tindakan administratif penangkalan, Tato menegaskan, bagi WNA para pelanggar izin tinggal tersebut akan dicekal masuk Indonesia minimal selama 60 hari sejak sanksi diberlakukan.

"Mereka terbukti bersalah overstay akan dikenakan sanksi tegas, sekaligus menjadi efek jera bagi warga negara asing untuk lebih mentaati aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

3. Imbauan masyarakat lapor gerak-gerik WNA mencurigakan

12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan DeportasiPress release hasil pengawasan terhadap 12 WN Nigeria diamankan di Labuhan Maringgai, Lampung Timur. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas hasil pengawasan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan apresiasi jajaran keimigrasian, instansi terkait, hingga aparatur Desa Karya telah bekerjasama dalam pengungkapan keberadaan 12 WNA Nigeria tersebut.

Ia mengimbau kepada masyarakat Lampung dapat menyampaikan informasi bilamana mengetahui atau menemukan gerak-gerik WNA mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Segera berkoordinasi dengan kami, khususnya petugas Imigrasi. Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban para WNA di Provinsi Lampung," tandasnya.

Baca Juga: Praktik Love Scamming 12 WNA Nigeria di Lampung Sasar Wanita Paru Baya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya