Tak Lagi Internasional, Bandara Radin Inten Resmi Berstatus Domestik

- Bandara Radin Inten II Lampung resmi berstatus domestik, bukan internasional.
- Keputusan Menhub menetapkan hanya 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
- Status domestik Bandara Radin Inten II tetap bisa melayani penerbangan umrah dan internasional.
Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung resmi menyandang status sebagai bandar udara domestik dan menanggalkan status bandar udara internasional bersama 17 bandara lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2024.tentang Penetapan Bandar Udara Internasional mulai tertanggal 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan hanya ada 17 bandar udara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.
"Iya, Bandara Radin Inten saat ini tetap statusnya domestik," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
1. Kebijakan pascapandemik COVID-19

Untung mengatakan, penetapan ini bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemik dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri.
Pasalnya, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
"Iya, jadi hub internasional ini justru dinikmati oleh negara-negara lain," ucap Untung.
2. Tidak menutup kemungkinan tetap layani penerbangan internasional, seperti umrah

Meski telah kembali berstatus domestik, Untung memastikan, Bandara Radin Inten II Lampung tidak menutup kemungkinan masih bisa melakukan penerbangan internasional, termasuk pelayanan umrah.
"Status domestik ini tidak berarti menutup sama sekali kemungkinan flight Internasional dari dan ke TKG, misalnya flight umroh dan lain-lain," ucapnya.
Sebab, sebagaimana merujuk keputusan Menhub tersebut penghapusan status bandara internasional menjadi bandara domestik akan terkoneksi dengan beberapa bandara internasional. "Itu diatur dalam peraturan mentri dan keputusan menteri tersebut," tambah dia.
3. Penetapan bakal terus dievaluasi

Untung menambahkan, penetapan bandara secara umum, termasuk bandara internasional ini akan terus dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kementerian Perhubungan.
"Penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," tandasnya.
4. Daftar 17 bandara internasional

Berikut ke-17 bandara ditetapkan sebagai bandara internasional.
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT