Suami di Tubaba KDRT Istri, Korban Disekap hingga Dirantai Besi

- Korban mengalami luka-luka di tubuh, leher, dan wajah
- Pelaku diduga menyekap korban di dalam rumah dan mengikat leher korban menggunakan rantai besi
- Pelaku diancam penjara 5 tahun atau denda Rp15 juta
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganiaya istrinya sendiri. Korban terlukahingga trauma hebat atas tindakan pelaku.
Pelaku berinisial ST (48) warga Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat kini telah ditangkap petugas kepolisian setempat pascamenganiaya istrinya SI (48).
"Benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, inisial ST," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
1. Luka-luka di bagian tubuh, leher dan wajah

Tosira melanjutkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dialami SI itu berlangsung di kediaman keluarga tersebut dan berhasil diungkap, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Imbas kejadian, korban terluka di bagian tubuh, leher, dan wajah.
"Jadi kasus ini dilaporkan oleh korban, kemudian petugas kami langsung bergerak melakukan penyelundupan hingga berhasil mengamankan SR berikut barang bukti," katanya.
2. Disekap hingga dirantai

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, Tosira mengungkapkan, pelaku diduga telah melakukan kekerasan dengan cara mengurung atau menyekap korban di dalam rumah, mengikat leher korban menggunakan rantai besi, hingga memukuli korban berulang kali menggunakan tangan dan rantai tersebut.
Akibat tindakan itu, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Tidak hanya itu, SI juga mengalami trauma dan ketakutan mendalam karena tindakan pelaku yang telah terjadi secara berulang selama kurang lebih dua bulan terakhir.
"Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan anaknya FR. Kemudian mencari pertolongan kepada warga bernama SH dan RI, dengan dibantu oleh aparatur tiyuh setempat untuk melapor Ke Polres Tulang Bawang Barat dugaan KDRT terjadi." ucapnya.
3. Diancam penjara 5 tahun hingga denda Rp15 juta

Dari hasil penyidikan dan alat bukti cukup, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan pelaku ST sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk KDRT dan terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan," seru Tosira.