Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suami di Bandar Lampung Jajakan Istri Siri via MiChat Rp350 Ribu
Sosok pelaku BG ditangkap petugas Polsek Teluk Betung Timur. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
  • Pelaku menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
  • Pelaku mengakui telah menjual korban lebih dari 20 kali dengan tarif Rp350 ribu per transaksi.
  • Uang yang diterima korban digunakan untuk membayar penginapan dan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang suami di Kota Bandar Lampung menjajakan istrinya sendiri ke para pria hidung belang via akun MiChat. Pelaku mengaku telah puluhan kali menjual korban.

Pelaku inisal BG (19) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Ia kini telah ditangkap petugas Polsek wilayah hukum setempat.

"Benar, pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung lantaran nekat menjual wanita yang tak lain merupakan istri sirinya melalui aplikasi MiChat," ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kompol Kurmen Rubiyanto dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).

1. Pasang tarif Rp350 ribu sekali kencan

ilustrasi uang rupiah baru (pexels.com/Ahsanjaya)

Dari hasil pemeriksaan, Kurmen mengungkapkan, pelaku BG mengamini segala perbuatannya tersebut dan sudah lebih dari 20 kali menjual korban inisal SN ke sejumlah pria hidung belang.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp350 ribu untuk setiap kali berkencan. Bisnis jasa esek-esek tersebut dilakoni pasang suami istri (Pasutri) dengan menyewa sebuah kamar penginapan.

"BG mengaku sudah menjalani praktik ini sejak September 2024. Setiap kali transaksi, dia mendapatkan jatah keuntungan Rp50 ribu," ungkap Kurmen.

2. Uang dipakai penuhi kebutuhan rumah tangga

ilustrasi pasangan suami istri (freepik.com/freepik)

Sementara dari keterangan korban SN, uang Rp350 ribu yang diterimanya setiap kali bertransaksi melayani para pengguna jasanya digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya dipakai memenuhi kebutuhan rumah tangganya sehari hari.

“100 ribu buat bayar penginapan, 50 ribu buat ngasih BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari," kata Kurmen. 

3. Dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Selain pelaku BG, Kuemen menambahkan, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, 1 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, 1 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu, dan 1 helai pakaian wanita.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 83 UU RI. No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek.

Editorial Team

Related Article