Bawaslu Bandar Lampung Catat 134 Kegiatan Kampanye Cawalkot

- Bawaslu Bandar Lampung mencatat 134 kegiatan kampanye dilakukan oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
- Paslon nomor urut 01 Reihana-Aryodya melaksanakan 20 pertemuan tatap muka, sedangkan paslon nomor urut 02 Eva Dwiana-Deddy Amrullah menggelar 109 pertemuan tatap muka.
- Bawaslu akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran demi menjaga integritas Pilkada Bandar Lampung 2024.
Bandar Lampung, IDN Times – Bawaslu Bandar Lampung mencatat sudah ada 134 kampanye dilakukan oleh dua pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota di Kota Tapis Berseri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP, mengatakan, total kegiatan kampanye tersebut dihitung sejak 25 September hingga 5 November 2024.
"134 kegiatan kampanye ini dilakukan oleh dua pasangan calon yang terdaftar dalam kontestasi Pilkada Bandar Lampung selama masa kampanye berlangsung," katanya saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).
1. Segini perbandingan kampanye dua paslon

Oddy menjelaskan, paslon nomor urut 01 Reihana dan Aryodya tercatat melaksanakan 20 kegiatan kampanye, seluruhnya berupa pertemuan tatap muka.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 Eva Dwiana-Deddy Amrullah menggelar 109 kegiatan kampanye. Itu terdiri dari 109 pertemuan tatap muka dan 5 kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan.
"Kampanye yang paling sering dilakukan adalah pertemuan tatap muka, mencapai 129 kali kegiatan. Sedangkan kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan tercatat sebanyak 5 kali," jelasnya.
2. Tidak ada pelanggaran

Oddy menambahkan, pihaknya akan terus memantau kegiatan kampanye kedua paslon untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Kepatuhan terhadap regulasi kampanye sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan integritas Pilkada Bandar Lampung 2024,” tegasnya.
Sebagai informasi Pilkada Bandar Lampung akan berlangsung 27 November 2024 mendatang. "Kami akan memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan berintegritas," ucapnya.
3. Laporkan jika ada pelanggaran

Oddy mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye untuk segera melaporkan ke pengawas kecamatan sekitar.
"Silahkan laporan ke Panwascam kita biar bisa kita lakukan proses, tentu dengan menunjukan bukti agar bisa kita regis laporan," imbaunya.
Bawaslu optimis kampanye di Bandar Lampung dapat berlangsung tertib dan sesuai aturan, sehingga masyarakat bisa menikmati pemilu yang jujur dan adil.



















