Soroti BPJS, Ratusan Buruh TKBM Geruduk Koperasi Pelabuhan Panjang

Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muatan (TKBM) Pelabuhan Panjang menggeruduk Kantor Koperasi pelabuhan setempat, Senin (13/12/2021). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan tuntutan terkait, pemotongan upah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan hingga kenaikan upah kerja.
Aksi unjuk rasa tersebut diketahui merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat berlangsung Senin (6/12/2021). Kali ini, buruh TKBM Pelabuhan Panjang kembali menggelar aksi serupa, sebagai bentuk ketidakpuasan atas mediasi kedua pihak yang tidak menemui titik terang.
"Kami menyatakan tidak percaya pada Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Baik ketua maupun struktur lainnya periode 2020-2025, meminta mereka untuk mundur untuk saat ini juga," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Anif Januardi, saat dimintai keterangan.
1. Diduga adanya penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam tuntutan buruh TKBM Pelabuhan Panjang kali ini, Anif menyampaikan, pekerja sebanyak 553 orang meminta kepada Badan Pengawas segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi TKBM. Itu dengan alasan Ketua Koperasi Agus Sujatma bersama lainnya tidak menjalankan kewajiban secara baik dan tanggungjawab.
Menurutnya, hingga detik ini pihak koperasi tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hasil pemotongan uang upah tiap buruh dari 2017 sampai 2021.
"Kami mempertanyakan peninggalan Plt Samin berkisar 5,3 M dan uang tunggakan BPJS Ketenagakerjaan berkisar 7M yang benar-benar hasil keringat kerja dari pagi sampai pagi lagi. Uang itu langsung dipotong dari upahnya setiap ada kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang," kata dia.
2. Kepengurusan tidak transparan dan menyampaikan kepentingan buruh

Lebih lanjut Anif menjelaskan, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan kepengurusan 2020-2025 juga tidak menindaklanjuti dan memperjuangkan kenaikan upah buruh TKBM secara layak. Akibatnya, hingga detik ini para pekerja masih menerima upah jauh di bawah standar upah minimum.
"Ketua Koperasi TKBM sudah lebih dari setahun berkuasa dan mengelola keuangan tidak transparan, dalam pengelolaan dana simpanan bersumber dari upah buruh berupa kesejahterahan, perlindungan, dan administrasi," kata dia.
Selain itu, sisa hasil usaha turut disinyalir tidak digunakan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian. "Ya, uang itu tidak dibagikan kepada anggota atau digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi," lanjut Anif.
3. Menuntut digelar Rapat Anggota Luar Biasa

Atas dasar keluh kesah serta permasalahan terjadi pada kepengurusan Agus Sujatma, selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Anif menegaskan, pihaknya meminta kepada Badan Pengawas Koperasi agar segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) secepatnya.
"Apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami buruh TKBM Pelabuhan Panjang akan melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memberhentikan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Periode 2020 - 2025," imbuhnya.
Langkah tersebut diklaim sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ADART) Pasal 39, sekaligus menunjuk dan mengangkat pengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang baru. "Alasan tersebut di atas baik secara musyawarah, voting maupun aklamasi," tandas Anif.