Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sopir Truk Bakar Wanita di Bandar Lampung Ditangkap 

Sopir Truk Bakar Wanita di Bandar Lampung Ditangkap
Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya Sih
  • Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pembakaran seorang wanita di bawah flyover Transmart, Bandar Lampung.
  • Pelaku membuntuti korban menggunakan motor, menyiramkan cairan ke tubuh korban sebelum membakarnya, dan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
  • Korban mengalami luka bakar pada 30-40 persen di tubuhnya, motif pelaku masih dalam penyelidikan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN TimesPolresta Bandar Lampung menangkap pelaku pembakaran seorang wanita terjadi di bawah flyover Transmart, Bandar Lampung, (2/2/2025).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan, korban inisial TW (44), seorang ibu rumah tangga asal Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Korban diserang oleh pelaku yang bernama P (42), seorang pengemudi truk asal Pesawaran, Lampung," katanya, Kamis (6/2/2025).

1. Kronologi

Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Pelaku diduga membuntuti korban mengendarai sepeda motor. Kemudian menyiramkan cairan diduga bahan bakar minyak jenis Pertalite ke tubuh korban dan membakarnya dengan korek api.

“Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, berkat koordinasi antara Polresta Bandar Lampung dengan dua Polres jajaran Polda Sumatera Selatan, yaitu Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Waras,” ujar Enrico.

2. Modus

Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Enrico membeberkan modus operandi pelaku adalah mengikuti korban menggunakan motor. Kemudian menyiramkan cairan ke tubuh korban sebelum membakarnya. "Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar pada 30 sampai 40 persen di tubuhnya," bebernya.

Ia juga mengungkapkan terkait motif pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan. "Korban dan pelaku saling mengenal, dan sementara ini dugaan kuat mengarah pada adanya rasa kecewa atau ketidakpuasan dari pelaku terhadap korban," tukasnya.

3. Ancaman pidana penjara 5 tahun

Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Pelaku pembakaran wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban yang terdiri dari baju putih, celana jeans, dan jaket jeans," tutur Enrico.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More