Sopir di Pringsewu Gasak Uang Majikan Rp76 Juta, Diciduk saat Karaoke

- Notifikasi transaksi mencurigakan di ponsel korban
- Pelaku tertangkap saat berada di tempat karaoke
- Total uang yang digasak mencapai Rp76,1 juta
Pringsewu, IDN Times - Seorang sopir pribadi di Kabupaten Pringsewu menguras uang milik majikan sampai puluhan juta rupiah. Pelaku menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor hingga asyik bernyanyi di tempat karaoke.
Pelaku inisal AF (47) kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Satreskrim Polres Pringsewu, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, AF ditangkap petugas kami saat sedang asyik bernyanyi di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu pada akhir pekan kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
1. Awal terbongkar adanya notifikasi di ponsel korban

Rosali mengungkapkan, kasus pencurian ini terbongkar setelah sang majikan AS (41), warga Pringsewu curiga dengan notifikasi transaksi Rp10 juta masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.
Kemudian korban memutuskan mengecek mutasi rekening di bank. Hasilnya, tercatat ada sekitar 14 transaksi penarikan sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah ia lakukan sebelumnya.
"Di saat bersamaan, korban ini baru menyadari bahwa kartu ATM miliknya juga hilang. AS merasa menjadi korban pencurian akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kami," ungkapnya.
2. Ditangkap di tempat hiburan karaoke, curi ATM korban

Mendapat laporan korban, Rosali melanjutkan, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petunjuk kuat didapat dari rekaman CCTV di salah satu mesin ATM.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas AF tertangkap kamera melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik sang majikan. Kemudian petugas segera bergerak melacak keberadaan pelaku yang didapati tengah berada di tempat hiburan karaoke.
"Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami tangkap. Kepada penyidik, AF mengakui semua perbuatannya telah mencuri ATM korban dari dalam tas. Sementara PIN, pelaku sudah mengetahuinya karena sering diminta membantu transaksi oleh korban," beber kasatreskrim.
3. Total gasak uang majikan Rp76,1 juta

Pelaku AF berbekal nomor PIN dan kartu ATM milik korban mengaku leluasa menarik sejumlah uang sang majikan hingga 14 kali transaksi, dengan total nominal digasak mencapai Rp76,1 juta.
Uang hasil kejahatan itu dipakai pelaku untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas. Lalu sebagian lainnya dihabiskan untuk bersenang-senang dan kebutuhan hidup.
"Bersamaan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu mobil, empat motor beserta surat-surat, satu ponsel, dan uang tunai 3,9 juta sisa hasil kejahatan," ucap Rosali.
4. Pelaku tercatat residivis kasus pencurian

Rosali menambahkan, pelaku AF disebut bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dan pernah ditangkap serta menjalani proses hukuman.
"Pelaku AF ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kasatreskrim.


















