Kejari Pringsewu Usut Korupsi Jasa Konsultasi, Geledah Kantor Bapenda!

- Perkara sudah tahap penyidikan
- Disita dokumen dan barang bukti elektronik
- Ada ketidaksesuaian dokumen perencanaan hingga penyimpangan pembayaran
Pringsewu, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin membenarkan ihwal pengusutan perkara korupsi tersebut. Penyidik telah menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah hukum kabupaten setempat.
"Ya, adapun lokasi dan tempat penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah beralamat di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu yang berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan kegiatan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).
1. Perkara sudah tahap penyidikan

Annas mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026.
"Perkara saat ini dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2," ucapnya.
2. Disita dokumen dan barang bukti elektronik

Dari hasil penggeledahan tersebut, Annas mengungkapkan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengamankan dan menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Seluruh barang bukti disita diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran dalam kegiatan," tegasnya.
3. Ada ketidaksesuaian dokumen perencanaan hingga penyimpangan pembayaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, Annas menambahkan, penyidik Kejaksaan menemukan indikasi meliputi ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakter pekerjaan.
Termasuk dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan, sebagaimana ketentuan kontrak kegiatan.
"Kami juga menemukan terdapat indikasi pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya selaras, dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah," imbuh kasi intel.


















