Sipir Lapas di Metro Diciduk, Selundupkan Narkoba untuk Napi

- Razia di Lapas Kelas IIA Metro mengungkap penyelundupan narkoba
- Sipir Febri diamankan dan diserahkan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan
Metro, IDN Times – Seorang sipir Lapas Kelas IIA Metro bernama Febri (FDS) ditangkap karena diduga menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan dari pelaku, petugas menemukan 5 butir ekstasi dan 15 paket klip sabu-sabu. "Yang kita duga kuat untuk diedarkan ke para narapidana yang ada di dalam lapas," katanya, Kamis (21/8/2025).
1. Terungkap dari razia

Hangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihak lapas melakukan razia di Blok A. Dari hasil pemeriksaan kamar narapidana, ditemukan 5,5 butir pil ekstasi.
“Pihak lapas menghubungi kami setelah menemukan barang bukti tersebut. Kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap napi di dalam kamar itu,” ujarnya.
Dari keterangan narapidana, polisi bersama petugas lapas melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan 15 klip sabu yang kemudian mengarah kepada sipir Febri.
2. Diserahkan ke Polres Metro

Febri langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro untuk dimintai keterangan. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus tersebut.
“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan,” kata Hangga.
3. Pastikan proses hukum berjalan

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan penangkapan terhadap Febri. Ia menegaskan kasus ini pertama kali diungkap oleh Kalapas Metro beserta jajaran, lalu diserahkan ke kepolisian.
“Benar, jadi kasus ini yang mengungkap Kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro beserta barang buktinya,” jelas Jalu.
Jalu menambahkan, masih menunggu hasil putusan pengadilan sebelum memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
“Kami akan tunggu hasil putusan sidang. Apabila dinyatakan bersalah, kita akan usulkan pemberhentian,” tegasnya.