Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 Malam

Tapi syarat dan sanksi tetap berlaku

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional bagi tempat usaha.

Sebelumnya, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB bagi pemilik mal, minimarket atau pun swalayan. Sementara tempat hiburan dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.

Surat edaran kali ini memberi kelonggaran terhadap jam operasional pelaku usaha namun tetap dengan persyaratan dan sanksi. 

Baca Juga: Uji Coba ETLE Rampung, Polresta Bandar Lampung Kirim Surat ke Pelanggar

1. Merespons permintaan para pelaku usaha

Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 MalamIlustrasi cafe (unsplash.com/@daanelise)

Surat edaran yang tertuang dalam Nomor : 360/ 32b IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut resmi diberlakukan sejak  Senin (8/3/2021) sampai batas waktu belum ditentukan.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian COVID-19 dan merespons permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan COVID-19. Kemudian sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional atau daerah.

2. Poin tertuang dalam surat edaran

Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 MalamInstagram.com/hardysretail

Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, biliar, serta restoran, cafe dan pedagang pinggir jalan bisa buka sampai pukul 22.00 WIB.

Dalam surat tersebut dijelaskan, selama kegiatan operasional berjalan protokol kesehatan harus tetap diterapkan. Seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

3. Sanksi bagi pelanggar

Mal dan Mini Market Bandar Lampung Diizinkan Buka hingga 9 MalamDok. KBR.id

Apabila peraturan tersebut masih dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019.

Eva mengeaskan, tidak segan-segan akan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Bandar Lampung Dibuka Maret 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya