Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-Deddy

Bawaslu memiliki waktu penanganan selama 14 hari

Bandar Lampung, IDN Times - Hasil rekapitulasi Pemilihan wali kota (Pilwali) dan wakil wali kota Bandar Lampung masih menyisakan silang pendapat antar paslon (paslon). Diketahui, tim kuasa hukum paslon 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, melayangkan tuntutan agar paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dicoret dari peserta pilkada 2020. 

Dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang pemeriksaan pokok politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tim kuasa hukum paslon 02 juga menyertakan beberapa bukti. Berikut IDN Times rangkum rincian tuntutan dari tim kuasa hukum paslon 02. 

1. Tim Hukum Yutuber tuntut Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan paslon 03

Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-DeddyCalon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar bersama istri menggunakan hak pilih, Rabu (9/12/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Ahmad Handoko tim kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan kemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan serta membuat keputusan terhadap dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 03. Handoko menyampaikan, telah melaporkan dugaan  politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut.

“Tuntutan kami minta dibatalkan calon 03. Syaratnya cukup 50 persen +1 tapi kita laporkan semua karena ada di seluruh kecamatan Bandar Lampung,“ ujarnya.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Bandar Lampung akan Dipimpin Wali Kota Perempuan

2. Dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 03

Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-DeddyIlustrasi money politik. internet

Beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon 03 menurut penyampaian Handoko adalah pemberian sejumlah uang pada masa kampanye dan masa tenang menjelang pemungutan suara untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon 03.

Selain itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN sebagai suami Eva Dwiana menggunakan dana APBD untuk membiayai Linmas yang ditugaskan kampanye serta memberikan sembako yang dikemas sebagai bantuan COVID-19.  Serta melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung dalam rangka pemenangan paslon 03 di Kecamatan Bumi Waras.

3. Bawaslu akan gelar pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor besok

Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-DeddyKantor Bawaslu (bawaslu.go.id)

Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Lampung, menyampaikan, pemeriksaan saksi pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Pilkada Bandar Lampung secara TSM akan di gelar pada Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, Bawaslu memiliki waktu penanganan pelanggaran administrasi TSM selama 14 hari. Pihaknya akan melakukan pemeriksaaan secara terus menerus dalam waktu tersebut bahkan jika saksinya banyak, sidang akan dilanjutkan sampai malam hari sampai semua kesaksisan didengar secara keseluruhan.

4. Pelapor akan kesulitan dalam pembuktian

Kuasa Hukum Paslon 02 Minta Bawaslu Batalkan Kemenangan Eva-DeddyIDN Times/Silviana

Sementara itu tim kuasa hukum paslon 03 Alian Setiadi, menganggap laporan yang diajukan oleh pelapor akan sulit dibuktikan. Sebab, tim hukumnya akan membuat jawaban atas laporan tersebut secara rinci. Dari situlah akan dibuktikan benar tidaknya laporan yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02.

“Kita simak dulu pembacaan pelapor, besok baru kita bacakan jawaban kita sebagai terlapor. Di sinilah akan kita buktikan hasil dari rekaan cerita pelapor,” tandasnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada di Lampung Berujung Ricuh

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya