Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat

Sengketa pelanggaran administrasi Pilwali Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Permohonan penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah Bandar Lampung yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tertuang dalam putusan Nomor: 1 P/PAP/2021.

Ketua Tim Advokasi Eva-Deddy, Muhammad Yunus mengatakan, MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon paslon tersebut untuk seluruhnya.

1. Putusan hukum bersifat mengikat dan wajib dijalankan

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Yunus menyatakan, putusan yang dibuat MA tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga KPU Bandar Lampung harus patuh dan wajib menjalankan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut.

Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum lainnya setelah permohonan ini diputus oleh MA. "Kita minta KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjutinya dan menetapkan Eva-Deddy sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih,” ujar Yunus didampingi anggota tim hukum Juendi Leksa Utama, Fauzi Heri, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi dan Supriyanto, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

2. Proses administrasi sempat tertunda akibat lockdown di MA

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan MengikatKuasa hukum Paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Muhammad Yunus (kiri). (IDN Times/Martin L Tobing).

Dalam hal ini menurut Yunus tidak ada lagi perdebatan hukum yang muncul terkait kekosongan hukum sejak KPU Bandar Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 03 pasca tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung yang lalu.

Pihaknya menegaskan, pertimbangan hukum majelis hakim tegas, bahwa MA berpendapat keputusan objek sengketa diterbitkan  8 Januari 2021 dan permohonan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung 12 Januari 2021.

"Tetapi karena pelayanan kepada pencari keadilan di ruangan tersebut dihentikan sementara (lockdown) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dari tanggal 12 sampai dengan 15 Januari 2021 maka proses administrasi perkara di MA dimulai kembali pada 18 Januari 2021," paparnya.

Merujuk hal itu imbuh Yunus, pengajuan permohonan pada 18 Januari 2021 masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 135A ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Tuduhan pelanggaran TSM tidak terbukti

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan MengikatCalon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana menunjukkan surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Pilkada Serentak 2020, Selasa (11/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Juendi Leksa Utama menambahkan, terkait kegiatan pembagian bantuan sosial akibat dampak COVID-19 merupakan program kerja yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah.

Pembagian bantuan sosial yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan COVID-19 yang dilakukan wali kota Bandar Lampung aktif dan juga suami dari calon Wali Kota Eva Dwiana yang melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan dari paslon nomor urut 03 yang berakibat terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara TSM.

“Pertimbangan hukum MA jelas menganulir pertimbangan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai paslon nomor 3,” jelas pria yang pernah menjadi jurnalis ini.

Menurut Juendi, suatu realitas politik menghadapi Pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon baik kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain. Terlebih Calon Wali Kota Nomor Urut 02, yaitu Muhammad Yusuf Kohar yang merupakan Petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga tanggal 17 Februari 2021 seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial.

“Pertimbangan hukumnya jelas, apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan Pemohon, maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak Pandemi Covid-19 akan memilih Pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut,” tegasnya.

Juendi mengatakan, hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon. "Dengan demikian, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Eva-Deddy tidak terbukti melakukan pelanggaran," terangny.

4. KPU akan pelajari amar putusan MA

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan MengikatKetua KPU Bandar Lampung (tengah) Dedy Triadi. (IDN Times/Martin L Tobing).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi menegaskan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu. Maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelasnya.

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan pemohon Pilwali Kota Bandar Lampung Paslon 02 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang berlangsung pada hari ini Kamis (28/1/2021) pukul 16.00 WIB.

Pihak kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko saat dihubungi via masih enggan memberi pernyataan terkait hal ini. Ia berlasan, pihaknya belum menerima keputusan resmi dari MA.

Baca Juga: MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, Putusan Diskualifikasi KPU Batal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya