KPPU Ungkap Praktik Tying Minyakita di Lampung, Ini Modusnya

- Praktik tying distribusi Minyakita di Lampung melanggar UU No. 5 Tahun 1999
- KPPU juga memantau kenaikan harga cabai, bawang, dan daging ayam menjelang Nataru
- Ketersediaan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung cukup memenuhi kebutuhan Nataru
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapati praktik tying distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung. Sejumlah pelaku usaha mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan bermerek dan curah sebagai syarat pembelian Minyakita.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, ketersediaan stok Minyakita menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Provinsi Lampung cenderung terbatas. Kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk melakukan praktik tying kepada pedagang besar dan pengecer.
"Hasil pengawasan jelang Nataru, KPPU kembali dapati praktik tying pada distribusi Minyakita di Lampung," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
1. Minyakita dijual lampaui HET

Wayhu menegaskan, praktik tying bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana Pasal 15 ayat (2) disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain memuat persyaratan bahwa pihak menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Atas praktik itu, KPPU melakukan proses klarifikasi kepada pelaku usaha diduga melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Selain praktik tying, KPPU juga menyoroti tingginya harga Minyakita mencapai Rp18 ribu per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter.
"Temuan ini didapati pada pelaksanaan pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung jelang Nataru. Pemantauan telah dilaksanakan di Kota Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu," ungkapnya.
2. Harga cabai-cabaian hingga bawang terpantau naik

Selain Minyakita, Wahyu melanjutkan, beberapa komoditas diintensifkan pengawasan menjelang Nataru, di antaranya cabai rawit merah saat ini harga naik menjadi Rp71.250 per Kg atau naik sebesar 56,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Bawang merah harga kini Rp42.500, atau naik 14,71 persen dibandingkan bulan November.
Kemudian daging ayam ras harga terkini Rp40 ribu per Kg atau naik 17 persen dibandingkan bulan sebelumnya, bawang putih Rp35 ribu per Kg atau naik 7,43 persen, cabai merah keriting sebelumnya menunjukkan tren kenaikan harga akan tetapi saat ini turun menjadi Rp50 ribu per Kg.
"Untuk komoditas telur ayam ras dan beras meskipun tidak menunjukkan tren fluktuasi harga, akan tetapi tetap dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi naiknya harga," katanya.
3. Ketersediaan bapok dijamin Pemprov Lampung cukup

Dalam pengawasan di wilayah Provinsi Lampung, Wahyu menyebutkan, KPPU telah melaksanakan koordinasi dengan Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), yang menerangkan telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog, untuk menyediakan barang kebutuhan pokok termasuk Minyakita dapat diperoleh sesuai HET.
"Kami berupaya memastikan Minyakita diproduksi di Provinsi Lampung harus mengikuti HET yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Sedangkan pada komoditas aneka cabai, harga disebut menunjukkan tren fluktuatif di Lampung yang dipengaruhi oleh faktor cuaca akan tetapi ketersediaan stok dan pendistribusian terpantau cukup dan lancar. "Disperindag Provinsi Lampung menyampaikan, ketersediaan stok barang kebutuhan pokok di Provinsi Lampung cukup memenuhi kebutuhan Nataru," lanjut dia.
4. Imbau laporkan pelanggaran persaingan usaha

Terkait pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang Nataru kali ini, Wahyu menambahkan, KPPU mengantisipasi perilaku hambatan distribusi atau perilaku pelanggaran persaingan usaha lainnya dilakukan oleh pelaku usaha bisa berdampak kenaikan harga pada tingkat konsumen.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku usaha memanfaatkan momentum permintaan tinggi barang kebutuhan pokok selama momentum perayaan Nataru di tahun ini.
"KPPU mendorong kepada konsumen, pedagang besar, pedagang pengecer, dan pihak terkait dalam distribusi barang kebutuhan pokok untuk menyampaikan laporan kepada KPPU, jika kembali menemukan praktik tying atau pelanggaran persaingan usaha lainnya di Lampung," imbuhnya.


















