UMP Lampung 2026 Ditetapkan Rp3,04 Juta, Naik 5,35 Persen

- UMP Lampung 2026 naik 5,35% menjadi Rp3.047.734 per bulan
- Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah
- Penetapan UMP sesuai usulan dewan pengupahan, akan menjadi dasar penetapan UMK di 15 kabupaten/kota di Lampung
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan. Jumlah ini naik 5,35 persen dibandingkan UMP Lampung 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
“Untuk UMP Lampung tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 ditetapkan sebesar 3.047.734 per bulan, atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar 2.893.070,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
1. Berlaku bagi pekerja masa kerja kurang dari satu tahun

Agus menjelaskan, nominal UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. "Penetapan ini telah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi daerah, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan," lanjut dia.
2. Penetapan sesuai usulan penghitungan dewan pengupahan

Dalam perhitungan UMP 2026, Agus menyebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menggunakan koefisien atau alpha sebesar 0,8 dari rentang 0,5 hingga 0,9. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Selain itu, pertimbangan lainnya ialah merujuk tren inflasi di Provinsi Lampung diklaim menurun dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara year on year (YoY).
"Penghitungan ini sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang mengusulkan mekanisme dua opsi kenaikan UMP kepada pak gubernur," ucapnya.
3. Penetapan UMK Provinsi Lampung segera menyusul

Agus menambahkan, besaran nominal UMP 2026 ini bakal menjadi dasar sekaligus rujukan pemerintah kota hingga kabupaten dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Lampung.
"Ya, dengan ini akan segera ditetapkan UMK di 15 kabupaten/kota di Lampung," imbuh Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.


















