Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kuasa Hukum Eva-Deddy Minta KPU Segera Tindaklanjuti Keputusan MA

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Bandar Lampung, IDN Times -Permohonan yang diajukan calon Wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilwali dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

1. Keputusan KPU Kota Bandar Lampung batal di mata hukum

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam putusan tersebut menyatakan dalam pokok intervensi menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kemudian menolak eksepsi termohon yaitu KPU Kota Bandar Lampung.

Sehingga MA mengabulkan permohonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk seluruhnya. Sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dinyatakan batal dimata hukum. 

2. MA perintahkan KPU Kota Bandar Lampung mencabut keputusan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana–Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

3. Berkas resmi akan segera diserahkan ke KPU

default-image.png
Default Image IDN

Muhammad Yunus selaku kuasa hukum Eva-Deddy menyampaikan rasa syukurnya atas permohonan yang dikabulkan MA. "Alhamdulillah Insyaallah ini merupakan kebaikan untuk seluruh warga kota Bandar Lampung," ungkapnya

Pihaknya juga menyampaikan salinan berkas resmi dari keputusan MA tersebut akan segera diberikan kepada KPU Kota Bandar Lampung. Ia juga meminta segera diproses untuk menindaklanjuti paslon 03 sebagai peserta Pilkada. 

Sementara itu pihak kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo enggan memberi komentar terkait hal ini. Itu lantaran pihaknya belum menerima keputusan resmi dari MA.

"Kami belum terima keputusan resmi dari MA jadi kami belum bisa komentar," jelasnya. 

4. KPU dan Bawaslu secara sah mendiskualifikasi paslon 03

Suasana sidang Sidang terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung. Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Silviana)

Polemik Pilwali Bandar Lampung bermula, Rabu  (6/1/2021) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung selaku majelis sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eva Dwiana -Deddy Amarullah.

Sebagai terlapor, pasangan ini didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).Pelanggaran tersebut berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih

Kemudian, KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana -Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silviana
Martin Tobing
Silviana
EditorSilviana
Follow Us