Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Layanan BPJS Kesehatan

- Ombudsman Lampung temukan maladministrasi layanan BPJS Kesehatan
- Ombudsman lakukan investigasi proaktif lewat IAPS
- Pemeriksaan lapangan dilakukan di 11 kabupaten/kota
- Tiga daerah dapat apresiasi dari Ombudsman Lampung
- Ombudsman berikan tindakan korektif ke 15 Dinkes dan 3 Kantor BPJS
- Komitmen bersama tingkatkan kualitas layanan kesehatan
Bandar Lampung, IDN Times — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung mengungkapkan adanya maladministrasi berupa tidak diberikan pelayanan kesehatan oleh sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar. Temuan tersebut merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) IAPS yang digelar di Kantor Ombudsman, Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Selasa (23/12/2025).
1. Ombudsman lakukan investigasi proaktif lewat IAPS

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, Ombudsman dalam menindaklanjuti persoalan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada laporan atau aduan masyarakat. Ombudsman juga dapat melakukan investigasi secara proaktif melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
“Harapannya, bagaimana kualitas pelayanan publik khususnya di Provinsi Lampung, lebih spesifik di bidang kesehatan, dapat terus meningkat,” ujar Nur dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, investigasi ini dilatarbelakangi oleh hasil monitoring permasalahan dan informasi masyarakat terkait penolakan layanan serta pungutan biaya kepada peserta BPJS Kesehatan saat mengakses layanan kesehatan di luar wilayah FKTP terdaftar.
Nur menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur setiap peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan maksimal tiga kali dalam sebulan di FKTP yang bukan tempat terdaftarnya.
2. Pemeriksaan lapangan dilakukan di 11 kabupaten/kota

Lebih lanjut Nur menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Ombudsman Lampung melakukan pemeriksaan lapangan dengan metode tertutup di 11 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi, Kantor Cabang Bandar Lampung, dan Kantor Cabang Metro.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap puskesmas dan klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih banyak FKTP di delapan kabupaten/kota menolak melayani peserta BPJS Kesehatan dengan alasan perbedaan wilayah FKTP terdaftar, bahkan disertai permintaan biaya dengan nominal berbeda-beda.
Sementara itu, di Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran, seluruh FKTP tidak melakukan penolakan pelayanan BPJS Kesehatan, meskipun masih ditemukan pembatasan jumlah kunjungan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Tiga daerah dapat apresiasi dari Ombudsman Lampung

Atas kondisi tersebut, Ombudsman Lampung menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Pesawaran, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur. Ketiga daerah tersebut dinilai tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan meskipun FKTP terdaftarnya berada di luar wilayah layanan.
Hal ini disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, 15 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta tiga Kantor Cabang BPJS di Provinsi Lampung.
“Saya mengapresiasi tiga Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Pesawaran, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur, yang tetap melayani masyarakat BPJS Kesehatan meskipun FKTP terdaftarnya berada di luar layanan, semoga hal baik ini bisa menjadi contoh juga untuk kab/kota lain,” tambah Nur.
Ia juga menegaskan, meski terdapat empat kabupaten yang tidak menjadi objek pemeriksaan lapangan, sebelas kabupaten/kota diperiksa telah mewakili potret pelayanan kesehatan di seluruh Provinsi Lampung.
Sebab itu, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa tidak diberikan pelayanan oleh FKTP kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengakses layanan di luar wilayah FKTP terdaftar.
4. Ombudsman berikan tindakan korektif ke 15 Dinkes dan 3 Kantor BPJS

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung memberikan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai upaya perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Tindakan tersebut ditujukan kepada 15 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta tiga Kantor Cabang BPJS di Provinsi Lampung.
Tindakan korektif diberikan berupa penerbitan Surat Edaran Kepala Cabang BPJS dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang menginformasikan kembali ketentuan Pasal 55 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
“Dengan terinformasikannya substansi ketentuan tersebut, kami berharap tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak karena mengakses pelayanan di FKTP yang bukan merupakan faskes pertamanya,” ucap Nur.
5. Komitmen bersama tingkatkan kualitas layanan kesehatan

Sebagai tindak lanjut tindakan korektif atas hasil IAPS tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh 15 dinas kesehatan kabupaten/kota serta tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung yang telah melaksanakan tindakan korektif hasil IAPS Tahun 2025.
Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjamin perlindungan hak peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung atas pelaksanaan IAPS Tahun 2025. Ia juga meminta seluruh 15 Dinas Kesehatan kabupaten/kota berkomitmen memperbaiki layanan kesehatan pada FKTP sesuai dengan tindakan korektif yang telah disampaikan.
Selain itu, tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman Lampung. Mereka menilai pelaksanaan IAPS sangat membantu BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh setiap FKTP di wilayah kerja masing-masing.


















