AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke Wartawan

Pejabat dituntut berperilaku baik, jurnalis wajib patuh KEJ

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menyayangkan pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang melontarkan kalimat ancaman kepada awak media saat tugas peliputan. Kalimat bernada ancaman itu terlontar saat wartawan melakukan wawancara kepada orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11/2020).

Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika seorang jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut mensosialisasikan salah satu calon wali kota. Ketika ditanya lebih lanjut, Herman berkata, “Beritakanlah, pecah kepala kamu. Kamu jangan seenak-enaknya. Kamu belum tahu saya?,” kata Herman.

1. Wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan, jurnalis diminta kedepankan kode etik

AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke WartawanLogo AJI (istimewa)

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Selain itu, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut Herman mengucapkan kalimat bernada ancaman, terlebih di hadapan jurnalis.

“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.

Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya.

Baca Juga: KADIN: Kenaikan UMK 2021 Bandar Lampung Rp2,9 Juta Tidak Relevan 

2. Pejabat publik diminta tak antikritik

AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke Wartawanlogo PWI

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian, mengutarakan, sebagai pejabat publik wali kota idealnya memberikan contoh yang baik. Menurutnya, seorang pejabat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun di sisi lain bukan harus menjadi antikritik.

“Saat dikonfirmasi oleh wartawan harusnya memberikan jawaban yang baik, bukan ditanggapi dengan pengancaman pemecahan kepala," ujar Yadi, sapaan akrab pria ini.

Ia menambahkan, sikap arogansi wali kota mengancam saat wartawan melakukan tugas jurnalistik dan konfirmasi pemberitaan tidak dapat dibenarkan. Yadi juga mengimbau wartawan tak perlu takut dengan ancaman. "Tugas kita (wartawan) memberitakan kejadian dan konfirmasi kepada nara sumber,” katanya. 

3. Minta semua pihak mencermati video yang direkam awak media

AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke WartawanIlustrasi Reporter-Jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)

Rakhmat Husein DC selaku staf khusus Herman HN menyatakan, meminta semua pihak mencermati video yang direkam awak media. Dalam video itu menurutnya, awalnya proses wawancara dengan beberapa jurnalis itu berjalan lancar. Sampai kemudian jurnalis Lampung TV bertanya terkait pertanggungjawaban kepala Bappeda yang diduga berkampanye untuk salah satu paslon wali kota.

Menurut Rakhmat, pertanyaan itu dijawab santai oleh Herman HN. Herman menyatakan, masalah itu sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat.

"Saya kira, itu memang jawaban yang benar karena persoalan ASN yang diduga tidak netral memang harus diperiksa Bawaslu dan Inspektorat. Soal sanksi ya kedua lembaga itu yang memvonis atau merekomendasikan sanksinya. Karena berulang ulang (pertanyaan jurnalis) dan beralih ke isu lain, akhirnya wawancara itu menyulut emosi wali kota, dan katakan akan memecahkan kepala," terangnya. 

4. Dedi tanggapi santai kemarahan Herman HN

AJI-PWI Sayangkan Kalimat Ancaman Herman HN ke WartawanIlustrasi Jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Menanggapi kemarahan Herman HN, Dedi jurnalis Lampung TV mengaku santai. Menurutnya dia hanya menjalankan tugas jurnalis yaitu mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan  “Ketika pak wali marah ya itu hak dia. Biarkan publik yang menilai," ujarnya.

Dedi mengonfirmasi kebijakan Herman HN terkesan tebang pilih terhadap Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Ia membandingkan kejadian wali kota langsung mencopot Purwadi, Kepala SMPN 16 Bandar Lampung lantaran menerima handuk dari salah satu calon wali kota.

Menurut Dedi, ketegasan Herman tidak berlaku terhadap kepala Bappeda Bandar Lampung, Khaidarmansyah yang turut sera mensosialisasikan calon wali kota tertentu. Ia menilai, Herman justru membela Khaidar dan tak memberi sanksi apa pun.

Liked Facebook IDN Times Lampung

Follow Instagram IDN Times Lampung

Follow Twitter IDN Times Lampung

Baca Juga: AJI-Umko Kerja Sama Dorong Mahasiswa Magang Jurnalisme dan Media

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya