Bandar Lampung, IDN Timss - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan agenda pembuktian perkara dugaan korupsi menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Dalam persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026), jaksa menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Mereka ialah Tri Hendriyanto selaku Inspektur Lampung Tengah, Elvita Maylani (Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Umar (Kasubbag Pelaporan dan Perencanaan BMBK), serta Ibram Harir (PNS Fungsional Jasa Konstruksi BMBK).
Keempat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Memulai persidangan, Hakim Ketua Enam Sugiarto membuka sidang dengan terlebih dahulu mengonfirmasi identitas para saksi, sebelumnya akhirnya diambil sumpah guna dimintai keterangannya di muka persidangan.
"Baik keterangan para saksi telah disumpah dan diharapkan memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Hakim Enan.
Dalam agenda pembuktian ini, jaksa mendalami peran masing-masing saksi, termasuk alur administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek yang menjadi objek perkara.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian publik, terlebih, ruangan persidangan dipadati oleh sejumlah warga hingga simpatisan Ardito Wijaya
