Bandar Lampung, IDN Times - Tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Lampung menemukan beberapa makanan kedaluwarsa, produk makanan dengan izin edar tak sesuai, serta beberapa produk busuk pada etalase saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Chandra Departemen Store Tanjung Karang.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan dalam sidak, Senin (11/12/2023), tim gabungan khususnya BBPOM menemukan beberapa temuan pada makanan frozen yakni masih menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Seharusnya, dalam produk frozen, izin edar berasal dari BPOM yakni sertifikasi MD.
“Pengelolaan pangan olahan di Chandra sudah baik, walau harus ada yang perlu diperbaiki seperti ada produk frozen yang menggunakan nomor PIRT. Nanti (pihak Chandra) bisa menghubungi supplyernya dan berhubungan dengan BPOM untuk ditingkatkan menjadi MD,” kata Ani, Senin (11/12/2023).
Ani menyampaikan terkait makanan frozen tanpa izin edar tersebut bisa dikembalikan dulu kepada supplier dan tidak dijual belikan dulu sampai mendapatkan nomot izin edar (MD).