Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

MUI Lampung Dukung Penuntasan Hukum Kasus Penistaan Agama Komika Aulia

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof KH Mohammad Mukri. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Prof Mohammad Mukri mendukung penuntasan proses hukum menjerat komika Aulia Rakhman telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan nama Nabi Muhammad SAW.

Menurut Mukri, langkah penetapan tersangka dan penahanan komika Aulia Rakhman oleh pihak Polda Lampung telah memenuhi unsur persangkaan dalam perkara dugaan penistaan agama.

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan, ya, itukan kewenangan Polda. Tentunya penahanan itu karena sudah mencukupi ada pelanggaran dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (11/12/2023).

1. Persoalan agama tidak layak dipermainkan dan jadi bahan olok-olok

Tampang Aulia Rakhman saat menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Mukri melanjutkan, penyampaian materi komika Aulia Rakhman menyinggung persoalan agama tersebut tidak patut dipermainkan dan menjadi bahan olok-olok. Itu jelas, telah menyakiti perasaan umat Islam.

Pasalnya, sosok Nabi Muhammad SAW merupakan keyakinan bagi setiap manusia beragama Islam. Namun komika Aulia dengan entengnya melecehkan, merendahkan, hingga mengolok-olok nama Muhammad.

"Agama itu sesuatu yang sakral, yang suci, jelas banyak orang tersinggung dan marah. Penahanan oleh Polda itu bagus, daripada nanti masyarakat marah hingga menimbulkan kegaduhan, itulah pentingnya negara ada aparat penegak hukum," tegas dia.

2. Kebebasan berbicara bukan berarti dibenarkan melanggar hukum

Tangkap layar penyampaian materi stand up Komika Aulia Rakhman singgung Nabi Muhammad. (TikTok/@mudeedoo).

Mukri mengatakan, sejatinya kebebasan berbicara merupakan demokrasi berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun tetap, itu tidak dibenarkan melanggar aturan norma-norma bernegara.

"Silahkan saja hak berbicara dibebaskan, tapi dengan catatan, apa yang diomongkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tak menyinggung atau merusak tatanan maupun melanggar hukum," imbuhnya.

3. Ajak masyarakat Lampung gunakan suara hak pilih

Tampang Aulia Rakhman saat menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Berkaca dari kasus dugaan penistaan agama menjerat komika Aulia Rakhman ini, Mukri turut mengajak semua masyarakat, khususnya warga Lampung untuk menyampaikan dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut ia mengingatkan, berbeda pandangan pilihan dalam tatanan demokrasi merupakan hal wajar. Namun, bukan berarti itu menjadi alasan perselisihan maupun perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

"Memilih menggunakan hak suara itu wajib hukumnya, setiap warga Indonesia itu wajib menggunakan hak pilihnya," tandas eks rektor UIN Raden Intan Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us