Hadiahi Pacar iPhone Curian, Pemuda Pringsewu Berakhir di Penjara

- DTZ (20) ditangkap Polres Pringsewu setelah diduga mencuri iPhone 13 Pro dari konter milik temannya, Teguh Gustiawan, pada 11 Mei 2026.
- Polisi menemukan ponsel curian berada pada FI, kekasih DTZ, yang mengaku menerima iPhone tersebut sebagai hadiah setelah pelaku menyimpannya sekitar sepekan.
- Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta; DTZ ditahan bersama barang bukti dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Niat seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu memberikan hadiah iPhone kepada sang kekasih berujung urusan dengan polisi. Ponsel dijadikan hadiah itu ternyata barang hasil curian dari konter milik temannya sendiri.
Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya, Selasa (28/7/2026).
"Benar, saat diamankan pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
1. Sadar saat hendak tutup konter

Rosali mengatakan, penangkapan DTZ merupakan tindak lanjut laporan pencurian dibuat Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya dari dalam konter.
Menurut korban, peristiwa pencurian itu disadari saat hendak menutup konter mengetahui satu unit iPhone 13 Pro sebelumnya berada di dalam toko telah hilang, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Korban mengaku tokonya didatangi sejumlah pelanggan. Selain itu, beberapa temannya termasuk pelaku juga sempat datang untuk mengobrol sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.
2. Pelaku mengaku

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan iPhone tersebut berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI bekerja di salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.
FI mengaku kepada penyidik, ponsel tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri," jelas Rosali.
3. iPhone sempat disimpan pelaku sepekan

Dalam pemeriksaan, DTZ mengaku nekat mencuri iPhone saat berkunjung ke konter korban. Ketika pemilik toko sedang sibuk melayani pelanggan, pelaku mengambil ponsel berada di ruang tengah konter, kemudian menyembunyikannya ke bagasi sepeda motor.
Pascamenyimpan barang curian, DTZ kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol santai dengan korban agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selang sepekan kemudian, iPhone tersebut diberikan kepada sang kekasih sebagai hadiah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 7,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026," ucap Rosali.
4. Diancam bui 5 tahun

Rosali menegaskan, pelaku DTZ telah ditahan di Mapolres Pringsewu beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro dan kotaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara Teguh Gustiawan mengaku tidak menyangka, pelaku pencurian merupakan teman sendiri yang selama ini sering menyambangi tokonya.
"Saya benar-benar tidak menyangka, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga. Saya juga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus ini," imbuh korban.






















