Way Kanan, IDN Times - Seorang pelaku begal bermodus transaksi jual beli sepeda motor melalui media sosial (Medsos) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial AK (37) ditangkap personel Polsek Baradatu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
"Ya, pelaku DPO ini kami amankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Rabu (17/6/2026).
