DPO Senpi Rakitan Asal Lamtim Diciduk, Ngaku Curi 100 Motor Sejak 2018

- Polisi menangkap SA (24), DPO kepemilikan senjata api rakitan, di Bekasi setelah mengembangkan penggagalan pengiriman revolver dan amunisi dari Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.
- Dari SA, petugas menyita senjata api diduga rakitan, dua peluru kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, dan tombol magnet yang diduga terkait curanmor.
- SA mengaku mencuri lebih dari 100 motor sejak 2018, menjualnya ke Karawang sekitar Rp3 juta per unit; polisi juga menetapkan YY sebagai penerima paket senjata.
Lampung Selatan, IDN Times - Polisi menangkap SA (24), warga Jabung, Lampung Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepemilikan dan penguasaan senjata api (Senpi) rakitan tanpa hak akhirnya ditangkap di Kabupaten Bekasi.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan dan dua butir amunisi kaliber 9 milimeter dari tangan pelaku SA. Termasuk sejumlah alat diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
"Ya, penangkapan SA merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Juli kemarin," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
1. Senpi dikirim dari Lampung

Polisi menangkap SA di Jalan Raya Serang–Setu, tepatnya di depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dok. Polres Lamsel). Ginting menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas memeriksa Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.
Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter. SA juga sudah mengakui perbuatannya sekaligus sebagai pihak memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.
"Berbekal hasil penyelidikan, kami kemudian memburu SA. Penyidik KSKP Bakauheni bekerja sama dengan personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan untuk melacak keberadaan tersangka, hingga menangkapnya di Bekasi," jelasnya.
2. Polisi temukan kunci T hingga tombol magnet

Polisi menangkap SA di Jalan Raya Serang–Setu, tepatnya di depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Dok. Polres Lamsel). Tak hanya senjata api, petugas juga menemukan sejumlah alat diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut terdiri dari dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.
Polisi kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi juga mengamankan H merupakan DPO kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan.
"H selanjutnya diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat," ucap Ginting.
3. Mengaku curi motor sejak 2018

Konferensi pers penangkapan tersangka inisial SA. (Dok. Polres Lamsel). Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 2018. Ia bahkan mengaku mampu mencuri hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari dan mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor selama menjalankan aksinya.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang. Setiap unit disebut dijual dengan harga sekitar Rp3 juta. Kemudian dalam perkara kepemilikan senjata api, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik sekaligus pihak yang diduga memerintahkan pengiriman.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh Kapolsek.

















