Tiga Pria Siap Edarkan 1 Kilogram Ganja Ditangkap di Bandar Lampung

- Polda Lampung menangkap tiga pria berinisial AD, NA, dan IH yang diduga hendak mengedarkan ganja di Bandar Lampung, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.
- Polisi menyita ganja seberat bruto 1.058 gram dari box bagasi motor NA, serta tiga ponsel, motor Honda Vario, tas hitam, dan dompet.
- AD dan NA mengaku mendapat perintah dari IH, yang kemudian ditangkap di penginapan; polisi masih mendalami asal ganja dan peran masing-masing terlapor.
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Mereka ditangkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, dari tiga pelaku, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara.
"Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan," kata Yuyun, Kamis (17/9/2026).
1. Kronologi penangkapan pelaku

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Yuni mengatakan, penyelidikan dilakukan Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, polisi menemukan satu tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi. Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.
"Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor," ujar Yuyun.
2. Selain ganja, amankan barang bukti lain

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula) Dari hasil pemeriksaan awal, AD dan NA menyatakan kepada polisi, mereka mendapatkan perintah dari IH. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.
Yuni mengatakan, hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap IH di kamar 201 penginapan tersebut.
Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, dan satu buah dompet.
Yuni mengatakan, ketiga terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Peran para pelaku masih didalami

Ilustrasi investigasi kasus kejahatan (pexels.com/RDNE Stock project) Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Polisi akan terus menindak tegas setial peredaran narkotika di wilayah Lampung.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi.
Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















